Home / Hukum & Pengadilan : Kisah Pasutri Ketintang yang Terbelit Hukum

Pebisnis Faktur Pajak Fiktif, Nangis, Dibui 2 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Mei 2019 10:23 WIB

Pebisnis Faktur Pajak Fiktif, Nangis, Dibui 2 Tahun

Erna Rahayu tak kuasa menahan air matanya saat majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun (24 bulan) penjara, Kamis (5/2/2019). Dia bersama suaminya, Andreas Jappy Hartanto, dinyatakan terbukti bersalah menerbitkan faktur pajak fiktif hingga merugikan negara sampai Rp 1,9 miliar. ----------- Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Erna Rahayu dan Andreas Jappy Hartanto dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang perpajakan. Sementara Andreas, divonis 2,5 tahun penjara. Vonis terhadap Andreas lebih tinggi karena dia berperan menerbitkan faktur pajak fiktif tersebut. Sementara Erna yang menandatangani. Majelis juga menghukum keduanya membayar denda Rp 970 juta. Denda itu merupakan besaran dua kali kerugian negara yang belum dibayar. Perbuatan mereka sebelumnya sudah merugikan negara Rp 1,9 miliar. Mereka diharuskan membayar dua kalinya, yakni Rp 3,8 miliar. Dari denda sebesar itu, mereka sudah membayar Rp 2,9 miliar. Bila tidak sanggup membayarnya, maka mereka diharuskan menjalani pidana dua bulan penjara. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Jolfis Sambow menuntut Andreas 1,5 tahun penjara dan Erna satu tahun penjara. Mereka juga diharuskan membayar denda Rp 970 juta.Bila tidak sanggup membayarnya terhitung maksimal sebulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta benda mereka. Harta itu selanjutnya akan dilelang yang hasilnya akan digunakan sebagai ganti kekurangan pembayaran denda. Terdakwa Syok Menanggapi vonis tersebut, jaksa Jolfis pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa mengajukan banding. Pengacara keduanya, Aji Fadillah menyatakan, vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Kami banding karena hakim berbeda pendapat dengan kami. Terdakwa shock tadi sehingga banding. Kami akan kordinasikan dulu, kata Aji. Andreas dan Erna sehari-hari mengelola toko kelontong, laundry baju dan jasa travel di rumah kontrakan di Jalan Ketintang Baru II, Gayungan, Surabaya. Keduanya mendirikan CV Jaya Mulia pada 2010 lalu untuk menjalankan bisnisnya itu. Erna sebagai direktur dan Andreas menjabat wakil direkturnya. Namun, tanpa disangka perusahaannya itu setahun berikutnya dianggap merugikan negara sampai Rp 1,9 miliar. Rupanya selain untuk mengelola tiga bisnis kecil-kecilan itu, mereka mendirikan CV untuk melakukan jual beli faktur pajak. Modusnya dengan menerima pesanan faktur pajak dari perusahaan-perusahaan besar. Sejak pendirian CV itu, mereka ditetapkan KPP Surabaya Wonocolo sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Faktur Pajak Fiktif Hal itulah yang kemudian dijadikan celah keduanya untuk menerbitkan faktur pajak fiktif. Mereka kerap menerbitkan faktur tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa. Tempat bisnis tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan di kantor pajak. Saat dilaporkan CV itu bergerak di bidang penjualan mesin, kabel, elektronik, sanitary dan segala kebutuhan kontraktor. Kantor di Jalan Ketintang juga dilaporkan memiliki gudang. Perbuatan itu dilakukan dengan cara Erna mendatangani faktur pajak keluaran yang kemudian dikreditkan oleh pihak penggunanya dan selanjutnya dilaporkan ke dalam SPT. Faktur pajak CV Jaya Mulia diterbitkan tanpa ada transaksi yang sebenarnya dengan perusahaan tercantum di dalam faktur pajak. Faktur pajak fiktif yang diterbitkan CV Jaya Mulia itu lalu dijual ke perusahaan lain dengan harga dua persen dari dasar pengenaan pajak (DPP) kepada perusahaan pengguna. Sejumlah perusahaan yang membeli di antaranya, PT Nilam Puri Kencana, PT Abhirawa Mandiri, PT Citrinda Kasamarga, dan PT Sumber Rejeki Makmur Sentosa. Dalam penerbitan faktur pajak keluaran tanpa ada transaksi jual beli, terdakwa Andreas memesan faktur fiktif dari penawaran seseorang bernama Harja Tjahyana Limantara. Keduanya sepakat pembelian faktur fiktif itu sebesar 1,4 persen dari DPP faktur yang dipesan terdakwa. Sementara untuk mengimbangi faktur pajak yang diterbitkan CV Jaya Mulia, Andreas mencari dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah atau tidak disertai transaksi pembelian antara lain dari PT Dharma Satya Nusantara, PT Sinar Wijaya Plywood Industries, PT Kutai Timur Indonesia dan PT Aneka Sakti Bhakti. Andreas menggeser identitas pembeli dari pembeli sebenarnya ke CV Jaya Mulia atau switching. Kerugian negara Rp 1,9 miliar itu berasal dari selisih pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan pelanggan yang dibayar lebih kecil karena menggunakan faktur fiktif. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU