Pengelolaan Pasar Anom di Kota Sumenep, Setidaknya Libatkan Bumdes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 23:49 WIB

Pengelolaan Pasar Anom di Kota Sumenep, Setidaknya Libatkan Bumdes

i

Novandri, Kepala Desa Kolor Kecamatan Kota Kab. Sumenep.

SURABAYA PAGI, Sumenep- Pengelolann Pasar Anom Kabupaten Sumenep merupakan wewenang Pasar Kota. Hanya letak wilayahnya berada di Desa Kolor Kabupaten Sumenep.

Namun dalam bidang pengelolaan pasar tersebut, langsung ditangani oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindaq) Kab. Sumenep. Semestinya pemerintah kabupaten Sumenep, membaca peta wilayah Pasar Anom yang terletak di Desa Kolor dengan mengajak kerjasama di bidang pengelolaan pasar. Jadi dengan begitu dapat mengurangi angka pengangguran di Desa Kolor.

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau ASN Tiadakan Bukber

"Saya tidak diberikan wewenang sebagai kepala Desa bahkan pemerintah daerah tidak minta izin ke aparat Desa, meskipun dilakukan pengembangan atau pekerjaan pasar. Setidaknya desa diajak rembuk karena desa memiliki Bumdes," kata Novandri, Kepala Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten sumenep, kepada Surabayapagi di ruang kerjanya, Selasa (14/07).

Apalagi, kata Andri, hal ini bisa membantu mengurangi pengangguran di desa kolor, selain itu juga bisa menambah PAD bagi desa. Ia menambahkab, jika pasar tradisional atau Pasar Anom tersebut perlu direvitalisasi, tentu kepengurusannya jangan dikelolah oleh oknum pasar.

Baca Juga: Dituding Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Kabag Hukum Setda Kab Sumenep Angkat Bicara

"Yang mengelola adalah BUMDes.Sebab bila melibatkan Bumdes selain bisa ditingkatkan juga menghindari kegiatan yang merugikan pedagang dan pemilik lapak. Seperti yang sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu maka revitalisasi ini perlu segera dilakukan,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinyakini akan mendorong pengembangan ekonomi desa secara merata. Tentu di setiap pasar Desa bisa menggali semua potensi desa dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, jelasnya pembentukan BUMDes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya.

Baca Juga: Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

Kata Andri, secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. "Makanya saya berharap pemerintah kabupaten sumenep bisa membantu kesejahteraan masyarakat Desa kolor dengan cara memberikan konvensasi minimalnya 15% untuk desa," pungkasnya.

Secara terpisah kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra belum bisa dikonfirmasi di ruang kerjanya.Kata salah satu stafnya, Dwi sedang rapat di Pemkab. "Jadi balik lagi saja nanti," katanya kepada Surabayapagi, Selasa (14/07).ar

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU