Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jan 2024 16:57 WIB

Pembelian Tanah di SKB Cacat Hukum, Pemkab Sumenep Diduga Rugi Rp 7 Miliyar Lebih

i

Tampak terlihat Gedung SKB di Desa Batuan Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Desas desus adanya pembatalan sertifikat tanah atas hak milik dengan Nomor 1755/ Desa Batuan tertanggal 16/10/2013 mulai terendus media.

Menurut informasi yang dihimpun media, tanah dengan surat ukur No. 25/ Batuan 2013 tanggal 14/05/ 2013 dengan luas 27.185 m2 ternyata menuai masalah. Pemerintah Kab. Sumenep melakukan transaksi jual beli lahan tanah dan gedung SKB itu pada saat gelar sengketanya belum selesai.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Tanah yang disengketakan sampai kepada Mahkamah agung itu ternyata sudah mendapat  surat putusan dengan No. 238 K/TUN/ tahun 2015, antara perkara Kasasi Tata Usaha Negara dan Kakan Pertanahan Kab. Sumenep 

Info yang berkembang, setelah pembatalan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Sumenep, maka hak atas tanah tersebut kembali ke pemilik asal, artinya, segala bentuk jual beli atas tanah tersebut cacat secara hukum.

Kemudian, keberadaan tanah yang disoal dengan Nomor Persil 32 atas hak tanah yang di bangun Gedung SKB di desa Batuan Kab. Sumenep, saat ini viral diperbincangkan oleh sejumlah aktivis di kab. Sumenep

Ternyata, Keberadaan tanah dan Gedung SKB Batuan Kab. Sumenep sampai saat ini masih bersertifikat atas nama pemilik lahan, dan tidak beratasnamakan Pemerintah Kab. Sumenep, padahal diketahui keberadaan SKB itu adalah aset milik pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Jika pembelian tanah dituding tidak bisa bersertifikat atas nama pemerintah Kab. Sumenep, maka dapat dipastikan pemerintah telah mengalami kerugian negara sebesar 7 Miliar lebih atas pembelian tanah yang masih dalam sengketa tersebut.

Jika dugaan itu mengarah kepada kebenaran fakta, maka pemerintah kab. Sumenep, pada saat  melakukan transaksi jual beli tanah dan Gedung SKB Desa Batuan itu cacat secara hukum. Hal ini dibuktikan bahwa Pemerintah tidak memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kab. Sumenep.

Saat reporter Surabaya pagi melakukan klarifikasi ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep, menanyakan perihal keabsahan Sertifikat tanah dengan Nomor  persil 32 yang masih dalam sengketa.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Ternyata info yang diterima dari pihak BPN berdasarkan perkara gugatan sampai ke Kasasi tata usaha Negara K/TUN/ akhirnya kantor pertanahan Kab. Sumenep, melakukan pemblokiran terhadap adanya sertifikat yang pernah dikeluarkan oleh pihak BPN.

Setelah dilakukan pemblokiran sertifikat tanah, maka sertifikat itu sudah tidak berfungsi lagi, jadi hak atas tanah itu kembali kepada pemilik asal, jadi produk sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu sudah tidak berfungsi lagi. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU