Pertahun Sudah Puluhan Kartu Kredit Capai Rp 5 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Des 2019 13:39 WIB

Pertahun Sudah Puluhan Kartu Kredit Capai Rp 5 Miliar

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Subdit V Siber Polda Jatim terus mengembangkan kasus spamming dengan membobol kartu kredit milik warga negara asing. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan menjelaskan dalam kegiatan ini pelaku menjalankan bisnis developer advertising. Dari sini ada yang ditugaskan sebagai spammer, yang dipimpin Hendra Kurniawan. Disini dia dibantu oleh karyawan, Prasetio sebagai pengawas, Tim Spammer Bachtiar alias Bogel dan Candra Dahana, Tim Domain Hiskia, Alen, Dwi Pangestu dan Denis, Programmer Yudi, Tim Google Developer Hendra, David, Adit Ega serta Tim Advertising Hendro, David dan Adit Ega. Mereka mengambil data orang asing digunakan untuk pembayaran dan masuk ke dalam google.com untuk proses advertising atau developer. Dan uang yang dikumpulkan oleh tersangka Hendra Kurniawan ditransfer ke banyak rekening. "Ini para pelaku lulusan SMK jurusan Informatika dan masih muda muda," terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan (4/12/2019). Masih kata jenderal bintang dua ini, dikarenakan jumlah tersangka yang cukup banyak terlebih mereka memiliki kemampuan di bidang IT, nantinya para tersangka ini akan dipilah agar ilmunya dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara, bukan untuk sesuatu yang merugikan seperti melakukan tindakan kriminal Terungkapnya, kasus ini kata Kasubdit V Siber berawal dari pengungkapan kejahatan IT di Malang. Kemudian dari sini, penyidik menemukan tanda dilakukan pengembangan. "Kita berhasil menangkap bogel, dan mengungkap jaringan lebih besar,"terang Cecep. Selanjutnya, dari sini anggota terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap Hendra Kurniawan. Tersangka Hendra ditangkap di Balongsari Tama S-1 RT 01 RW 05 Kecamatan Tandes, karena pelaku telah melakukan tindak pidana spammer. Saat diperiksa, Hendra mengaku sudah setahun ini melakukan usaha spammer. Ia melakukan aksinya di wilayah Amerika dan Eropa. Untuk tiap kali spammer mereka akan mendapatkan bonus 10 persen dari hasilnya plus uang gaji sebesar Rp 1 juta. "Contoh ketika mereka bisa dapat Rp 20 juta akan mendapat bonus 10 persen jadi Rp 2 juta plus gaji," ujarnya. Dari hasil setahun kemarin sudah mencapai Rp 5 Miliar lebih. Dan uang tersebut disimpan dibeberapa buku tabungan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 30 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 46 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, pasal 32 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi Elektronik dan pasal 48 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU