Ratusan Siswi Hamil di Ponorogo, Bukan yang Pertama di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Jan 2023 20:19 WIB

Ratusan Siswi Hamil di Ponorogo, Bukan yang Pertama di Jatim

Pernikahan Dini  Sebelumnya Sudah terjadi di Malang, Jember, Sumenep, Lamongan, dan Blitar

 

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak di Kabupaten Malang Turun

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Munculnya tujuh  siswi SMP dan SMA hamil saat masih sekolah di Ponorogo, awal Januari 2023, memantik reaksi dari pejabat Kesehatan, agama dan pendidikan. Ternyata kini sudah tercatat ratusan siswi melakukan pernikahan dini, karena hamil diluar sepengetahuan orangtuanya.

Data yang diperoleh Surabaya Pagi dari Dinsos dan Dindik propinsi Jatim, ternyata catatan pernikahan dini tertinggi atau hamil muda sebelumnya sudah terjadi di Kabupaten Malang, Jember, Sumenep, Lamongan, dan Blitar.

"Kasus anak-anak dibawah umur hamil duluan ini jadi PR kami bersama. Selain droput dari sekolah ada masalah sosial dan ekonomi yaitu lapangan kerja anak putus sekolah SMP dan SMA," kata seorang pejabat Diknas yang dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (15/1/2023).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Anwar Solikin membenarkan ratusan kasus pernikahan anak di Ponorogo adalah sebagian kecil dari kasus pernikahan anak di Jatim.

"Dari sekian banyak pengajuan dispensasi nikah bagi anak-anak, sekitar 70 persennya disebabkan karena mereka telah hamil dulu. Nah, Ponorogo itu kan yang terpublikasikan. Kabupaten/kota lainnya jauh lebih banyak juga kasus-kasus semacam itu," kata Anwar, dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

 

Kasus Ponorogo Lebih Rendah

Anwar menyebut kasus pernikahan anak di Pomorogo lebih rendah dibandingkan daerah di kabupaten/kota di Jatim. Namun, Anwar belum bisa merinci detail terkait perihal tersebut.

Dia menegaskan ada beberapa daerah yang angka pernikahan anaknya cukup tinggi. Paling tinggi tercatat di Kabupaten Malang dan Jember. Menyusul di Kabupaten Sumenep, Lamongan, dan Blitar.

"Artinya, ketika data pernikahan anak di ponorogo saja cukup mencengangkan masyarakat, kalau data di daerah lain diungkap," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Anwar, perlu dilihat apakah ketika anak-anak itu hamil dan mengajukkan dispensasi nikah, sebelumnya telah nikah siri atau tidak. Karena banyak dari mereka yang hamil dan mengajukan dispensasi nikah tersebut, sebelumnya telah menkah secara agama atau kawin siri.

 

Alasan Dispensasi Nikah

"Kita juga perlu dihat di Ponorogo itu dia mengajukan dispensasi nikah dengan alasan hamil itu apa karena dia kawin siri dulu, atau hamilnya karena kecelakaan," katanya sedikit bertanya.

Menurut Anwar, ada beberapa penyebab tingginya angka pernikahan dini di Jatim. Ia mencontohkan di Lamongan dan Blitar, biasanya anak yang mengajukan dispensasi nikah lantaran terjebak pergaulan bebas.

"Blitar dan Lamongan itu lebih karena pergaulannya. Di Sumenep lebih pada persalan kultur, persoalan agama. Menghindari zina, takut dosa, dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

 

Kejadian Awal Januari 2023

Pada pekan pertama januari 2023, sudah ada tujuh pelajar SMP yang hamil bahkan ada yang sudah melahirkan. Terungkap setelah siswi hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo,” tulis akun Instagram @medsoskediri, Kamis (12/1/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani belum mau memberikan tanggapan terkait adanya ratusan pelajar jenjang SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo yang hamil di luar nikah dan mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat. Saat ini sudah banyak yang minta dispensasi nikah ke pengadian agama setempat.

 

Hamil Diluar Nikah

Mereka meminta surat dispensasi untuk menikah muda, karena memang masih di bawah batas usia legal.

Ratusan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Ponorogo, yang hamil di luar nikah. Hal ini menyebabkan pendidikan mereka terganggu karena harus berurusan dengan situasi dan kondisi yang belum seharusnya mereka jalani.

Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mengungkap ratusan pelajar yang merupakan anak di bawah umur 19 tahun mengajukan dispensasi nikah. Mereka terpaksa menikah karena sudah lebih dulu hamil dengan sang pacar.

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

 

Hubungan Intim dengan Pacar

Dikutip dari akun Instagram @medsoskediri, para pelajar di bawah umur itu hamil setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya. Mereka melakukan hubungan bak suami istri itu di hotel tempat wisata bahkan di rumah saat orang tuanya pergi bekerja.

Dari data yang dihimpun kontributor Surabaya Pagi di Ponorogo, beberapa taman kota di Ponorogo kerap dijadikan tempat memadu kasih anak muda di Ponorogo.  Yakni di Taman Sukowati, Taman Jeruksing dan Taman Wonopringho.

Bahkan, sejak tahun 2018, Pemkab Ponorogo terus mengawasi taman-taman tersebut karena sering dijadikan tempat kencan. Terutama lampu penerangan dan papan himbauan.

“Tiap taman sudah dalam tiga tahun terakhir kita lakukan pengawasan, terutama memberikan lampu penerangan dan papan himbauan di titik-titik strategis,” salah satu pejabat Pemkab Ponorogo.

Seperti di Taman Sukowati, taman kewenangan Dinas LH, sedangkan taman kota kewenangan Dinas Budaya dan Pariwisata. "Semua sudah dipasang papan dilarang berbuat asusila," tandasnya.

Dia berharap masyarakat sadar jika keberadaan taman kota untuk refreshing dan rekreasi keluarga agar menemukan tempat yang nyaman. Masyarakat diimbau tidak mempergunakan untuk hal-hal yang negatif. n ilm/msk/rko/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU