Tipu 24 Orang, ASN Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Apr 2021 21:50 WIB

Tipu 24 Orang, ASN Dipolisikan

i

L, oknum ASN pelaku penipuan saat diamankan.

Korban Ditipu Rp 30-40 Juta, Bahkan Ada yang Tertipu hingga Ratusan Juta

 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandarlampung - Terlibat kasus penipuan, oknum aparatur sipil negara di Bandarlampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung. Dari informasi yang didapat, pelaku seorang ASN yang bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

“Nyonya berinisial L ini telah melakukan penipuan terhadap 24 orang dengan keuntungan penggelepana yang dihasilkan mencapai Rp 569 juta,” kata Wakil kepala Satreskrim Polresta Bandalampung Iptu Djoni Apriyadi, Sabtu (3/4).

Dia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku berinisial L tersebut yakni berdalih bisa memasukkan orang-orang yang ditipu menjadi honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Lampung.

Kepada para korban, pelaku memintai uang hingga puluhan juta.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

“Dia meminta uang sebesar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta per kepala kepada orang-orang yang dijanjikan masuk honor di Satpol PP,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menipu seorang ASN lainnya dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan baisay yang diminta sebesar Rp 140 juta.

“Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon,” katanya lagi.

Dia pun menjelaskan kembali bahwa setelah uang ditransfer ke rekening pelaku oleh para korban, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada satu pun dari mereka yang menjadi honorer atau pun naik pangkat.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

“Berdasarkan keterangan pelaku, dana yang diterimanya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata dia.

Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.

“Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata dia.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU