Air Mata Membasahi Pipi, saat Ditahan di Polsek Tegalsari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Agu 2019 11:53 WIB

Air Mata Membasahi Pipi, saat Ditahan di Polsek Tegalsari

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polsek Tegalsari mengamankan seorang tersangka pengedar Shabu Shabu di wilayah Wonokusumo Jaya kemarin (30/8/2019). Tersangka bernama Samin alias Buser,45, warga Wonokusumo jaya gang 8, no 6 Surabaya. Barang bukti yang diamankan dompet isi Shabu Shabu 4 gram. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu R.D.Kennardi Dewanto penangkapan terhadap tersangka ini karena mendapat info kalau di daerah Wonokusumo ada seorang pengedar Shabu Shabu. Selanjutnya, keterangan ini dilidik dan benar, saat diamankan tersangka Samin sedang menimbang Shabu Shabu dibuat paket hemat. Saat diperiksa, pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang parkir ini mengaku kurang dengan penghasilan sebagai juru parkir. Nah, ketika itu ada tawaran sebagai pengedar pihaknya setuju dan mulai menjalankan bisnis haram dan meninggalkan sebagai juru parkir. "Dirinya dapat keuntungan tiap gramnya mencapai Rp 300 ribu,"terangnya. Dengan keuntungan yang lumayan ini, tersangka terus menjalankan bisnis ini hingga 6 bulan. Sedangkan pangsa pasarnya hanya orang yang dikenal saja. Jika tak kenal tidak akan diberi. Sedangkan dia beli pergramnta Rp 1,1 juta. Selanjutnya, dia pecah pecah lagi jadi paket hemat dengan harga Rp 100 ribu. Ternyata dibalik itu,muka Buser tiba tiba memerah. Dia, ternyata juga memakai Shabu Shabu. " Ya pakai, biar ringan pikiran ini,"paparnya. Tak hanya itu, matanya mengeluarkan air mata dihadapan awak media. Disinggung kenapa menangis, dengan suara sengau mengaku bersalah, akan perbuatan yang dilakukan. " Saya bersalah ingat istri dan anak," ujarnya lirih. Dirinya, berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatan ini. Barang bukti yang disita satu buah dompet berisi satu klip kecil isi kristal golongan 1 jenis sabu sabu dengan berat 1,64 gram, 1 klip kecil isi narkotika berat 0,62 gram, 1 klip plastik kecil isi 6 klip narkotika berat 2,44 gram, 1 buah timbangan elektrik Camry dan uang sebesar Rp 850 ribu. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU