Korupsi Kadis PU, Ini Kesaksian Walikota Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Feb 2018 10:25 WIB

Korupsi Kadis PU, Ini Kesaksian Walikota Malang

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Walikota Malang Mochammad Anton, bersama lima anggota DPRD setempat menjadi saksi atas terdakwa Jarot Edi Sulistyono mantan Kadis PU Pemkot Malang dalam kasus dugaan Korupsi sebesar Rp 250 juta. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Selasa (27/2/2018). Dalam memberikan kesaksiannya di sidang itu, keduanya kebanyakan mengaku tidak tahu atas pembagian uang di lingkungan DPRD Kota Malang yang menyeret Ketua DPRD M Arif Wicaksono. "Saya tidak pernah bertemu atau rapat dengan anggota Banggar. Jadi kalau ada rapat paripurna, sebelum kuorum, mampir dulu di ruang transit atau ruang ketua DPRD Kota Malang, sekalian menunggu Muspida hadir semuanya," kata Anton. Jaksa KPK saat menanyakan dirinya pernah komunikasi atau bertemu dengan Arif Wicaksono? dijawab pernah bertemu. Namun Anton berkilah tidak membahas masalah pengesahan Banggar. "Pernah, hanya saat akan rapat paripurna. Dan disana tidak membahas apa-apa," ujar Anton. Politikus PKB ini juga menyatakan pernah diajak bertemu Cipto Wiyono dan Arif Wicaksono (DPRD Kota Malang). "Karena tidak korelasinya, saya menolak," terangnya. Disinggung terkait dirinya meminta secepatnya APBD tahun 2015 segera digedok sehari setelah dibahas (pengesahan) oleh Banggar? Anton beralasan karena waktunya sudah mepet. "Saudara dalam percakapannya disini, meminta agar APBD Kota Malang segera digedok sehari sesudah disahkan, ini maksudnya apa? Sementara Pemprov sendiri minta untuk diserahkan sesudah lebaran. Artinya seminggu kemudian, artinya apa? tanya Jaksa dari KPK. Mendapat pertanyaan tersebut, Anton beralasan bahwa waktunya sudah terlalu lama dan mepet. Karena dalam lelang akan memakan waktu cukup panjang. "Jawaban saudara saksi jangan melenceng. Pertanyaan saya, kenapa saudara minta sehari setelah disahkan, apa APBD-nya takut berubah kalau digedok setelah lebaran," tanya Jaksa yang terlihat kecewa. Sementara disinggung terkait dengan uang sampah? Anton mengaku tidak pernah membahas masalah itu, namun setelah diperdengarkan rekaman percakapannya, Anton mengakui. "Iya ada, tapi sampai sekarang belum dikerjakan," tukas Anton. Sementara lima anggota DPRD Kota Malang yang duduk di Banggar, kompak mengaku tidak tahu atas aliran dana siluman yang sering terdengar dikalangan dewan. "Memang kami dengar ada pembagian uang, tapi kami tidak pernah menerima dan saya tidak mau menerima yang bukan atas hak selain gaji," ujar Heri Puji Utami saat ditanya pembagian uang dari ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono. Perlu diketahui, Jarot Edi Sulistyono mantan Kadis PU kota Malang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi multiyears pembangunan jembatan Kedung Kandang sebesar Rp 250 juta. Sementara M Arif Wicaksono menerima uang sebesar Rp 700 juta. (bj/irs)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU