Korupsi PT DOK, Makelar PT DPS dan PT ACTN Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Agu 2019 05:30 WIB

Korupsi PT DOK, Makelar PT DPS dan PT ACTN Ditahan

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan satu orang lagi tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal fl oating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 63 miliar, Selasa (27/8). Penahanan ini dilakukan terhadap tersangka Adri Siwu selaku Sales Representative perwakilan PT A&C Trading Network (ACTN) di Indonesia. Sebelum ditahan, tersangka Adri Siwu menjalani pemeriksaan di lantai 5 Bidang Pidsus Kejati Jatim sekitar pukul 09.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 WIB tersangka digelandang menunju Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim. Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta menjelaskan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan di persidangan dengan terpidana Dirut A&C Trading Network yang berkedudukan di Singapura, Antonius Aris Saputra. Dan juga pengembangan dari terdakwa mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta. “Tersangka Adri Siwu ini merupakan pengembangan dari dua terdakwa sebelumnya, yang salah satunya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dan ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan pada Kejati Jatim,” kata Sunarta. Sunarta mengaku, dalam kasus ini peranan tersangka Adri Siwu selaku penghubung (makelar) antara PT DOK dengan perusahaan A&C Trading Network di Singapura. “Dalam putusan terdakwa Antonius, nama Adri Siwu disebut. Ditambah dengan alat bukti beserta keterangan saksi-saksi, sehingga Adri Siwu kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” beber Sunarta. Masih kata Sunarta, pihaknya memastikan dalam waktu dekat pemberkasan tersangka Adri Siwu segera selesai. Sehingga bisa menjalani pelimpahan berkas (tahap satu). Dan apabila dinyatakan sempurnya (P21), sesegera mungkin dilakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dan dilimpahkan ke Pengadilan. “Secepatnya pemberkasan kami selesaikan, sehingga bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor,” tegasnya. D i n t a n y a m e n g e n a i perkembangan pemeriksaan saksi-saksi kasus ini di gedung bundar atau Kejaksaan Agung (Kejagung), Sunarta membenarkan hal itu dan mengakan pemeriksaan saksi itu dilakukan terhadap Dewan Komisaris PT DPS dan pihak appraisal. Dari pemeriksaan saksi-saksi itulah penyidik mempunyai bukti keterlibatan tersangka Adri Siwu. “Dari pemeriksaan di gedung bundar, hasilnya untuk mempercepat pengembangan kasus ini. dan sangat mendukung alat bukti untuk tersangka Adri Siwu,” ucapnya. Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik kasus ini, Trimo mengaku pemeriksaan di gedung bundar lantaran para pihak Dewan Komisaris PT DPS banyak yang berdomisili di Jakarta. Sehingga penyidik jemput bola melakukan pemeriksaan para saksi. “Sebanyak 12 orang saksi, diantaranya Dewan Komisaris PT DPS dan pihak appraisal kami periksa di gedung bundar,” tambah Trimo. Belasan saksi ini, sambung Trimo, di antaranya mantan Komisaris PT DPS, Gatot Sudariyono; Komisaris Utama PT DPS, Syarif Hidayat; mantan Komisaris Utama PT DPS, Pos Marojahan Hutabarat; Komisaris PT DPS, Mesdin Simarmata. Kemudian saksi dari Dirut PT PPA Finance Sampoerna Strategic Square, Rnny Octavianus Rorong; Dirut PT Karya Amal Reka, Mukti Wibowo dan Wakil Pimpinan Divisi BUMN dan Institusi Pemerintah Tahun PT Bank Negara Indonesia, Amerita. Dalam perkara ini, tersangka Adri Siwu dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU