Imigrasi Surabaya Gelar Operasi Jagratara, Tertibkan Warga Asing Pelanggar Keimigrasian

author Lailatul Nur Aini

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2024 10:33 WIB

Imigrasi Surabaya Gelar Operasi Jagratara, Tertibkan Warga Asing Pelanggar Keimigrasian

i

Imigrasi Surabaya melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah menggelar Operasi Jagratara. SP/ AINI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Imigrasi Surabaya melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) telah menggelar Operasi Jagratara.

Operasi Jagratara ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing, memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian, serta menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Baca Juga: Gantikan Chicco, Ramdhani Resmi Jabat Kakanim Kelas I Khusus TPI Surabaya

Operasi Jagratara dilakukan selama dua hari, mulai dari tanggal 02 - 03 Mei 2024 di wilayah kerja Imigrasi Surabaya yang meliputi Surabaya (sebagian), Sidoarjo, dan Mojokerto.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menyampaikan bahwa Operasi Jagratara ini merupakan upaya penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara berkala dan terpadu.

"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi peraturan keimigrasian dan tidak melakukan pelanggaran," kata Ramdhani, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Rabu (08/05/2024).

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Ramdhani menambahkan, dalam operasi Jagratara kali ini, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 14 perusahaan atau pabrik di wilayah pengawasan Imigrasi Surabaya.

"Ada 74 TKA yang kami periksa dokumen keimigrasiannya, dan keseluruhannya memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya. Nol pelanggaran merupakan bukti keberhasilan Bidang Inteldakim dalam upaya penegakan hukum keimigrasian," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Galakkan Bridging Visa, Jembatani WNA Perbarui Izin Tinggal di Indonesia 

Menurut Kepala Kantor yang baru saja menjalani Serah Terima Jabatan pada (06/05/2025) itu, beberapa jenis pelanggaran keimigrasian yang sering dilakukan oleh TKA di antaranya yang pertama melakukan pekerjaan tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Kemudian yang kedua, pelanggar masa berlaku izin tinggal, selanjutnya bekerja tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam visa serta yang terkakhir melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban negara.

"Operasi Jagratara ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan TKA dan rekan-rekan pemberi kerja terhadap peraturan keimigrasian sehingga turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto," pungkas Ramdhani. ain

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU