Negara Dituding Punya “Fantasi” Liar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Feb 2020 23:57 WIB

Negara Dituding Punya “Fantasi” Liar

Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga dihujani kritik di media sosial lantaran dianggap terlalu mencampuri ruang pribadi warga negara, termasuk urusan seks. Tak cuma itu, RUU tersebut dinilai sangat mendiskriminasi peran perempuan dalam keluarga. Lalu, pasal-pasal mana yang menuai kontroversi? Berikut ini penelusuran SurabayaPagi Tim Wartawan SurabayaPagi RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan sejumlah anggota DPR menuai polemik, lantaran dinilai mengurusi hal privat seseorang. RUU ini merupakan inisiatif perorangan yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa. RUU ini mengatur penyimpangan seksual semisal hubungan sejenis dan sadism, dalam Pasal 85. RUU ini juga mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga soal penyimpangan seksual dan aturan donor sperma. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU