KPK Panggil Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno. Pemanggilan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. Berdasarkan keterangan Febri Diansyah selaku juru bicara KPK, membenarkan bahwa Dwi Budi Sutrisno akan diperiksa sebagai saksi untuk Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) yang menjadi salah satu tersangka kasus ini. Dalam kasus ini, Adiputra bersama dengan Dirjen Hubla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adiputra diduga telah menyuap Tonny. Pada Rabu (23/8/2017), KPK menangkap Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat itu, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar. Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Adiputra. Suap itu diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru