Bangun Reklame tanpa Ijin di Kawasan PTC

Pengusaha Reklame Berulah

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sesaknya reklame di pusat kota Surabaya, mendorong biro reklame ‘bermain’ di kawasan pinggiran. Apalagi, daerah pinggir pun sudah ramai dengan menjamurnya perumahan dan pusat perdagangan. Seperti di sekitar Pakuwon Trade Center (PTC) atau Pakuwon Mall, Surabaya barat. Saat ini di kawasan tersebut banyak berdiri reklame, baik reklame baliho maupun reklame LED (videotron). Sayangnya, reklame yang berdiri belakangan ini ternyata tak memiliki izin alias bodong. Lalu, siapa yang bermain, biro reklame ataukah pejabat di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya? ------------ Laporan : Alqomar, Editor : Ali Mahfud ------------ Pengguna jalan yang melintas di bundaran depan PTC, tampaknya harus berhati-hati. Pasalnya, di median jalan sisi bundaran terpasang beberapa bangunan reklame yang mepet dengan bahu jalan. Tepatnya di kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Surabaya barat. Bangunan reklame yang terdiri ada yang berjenis baliho, ada juga reklame LED. Meski sudah berdiri, reklame tersebut belum menyala. Layar LED yang vertikal yang berdiri di 4 titik itu mempunyai tinggi sekitar 5 meter yang terpasang di bundaran, tepatnya di seberang PTC. Tak hanya itu, depan pusat perbelanjaan juga terlihat kerangka untuk layar LED. Selain itu, posisi reklame itu saling berhimpitan antara reklame berbentuk kerangka baliho dan videotron. Padahal, pembangunan reklame LED harus mengindahkan keselamatan pengguna jalan, lantaran cahaya dari videotron tersebut bisa memungkinkan mengganggu pandangan pengguna jalan. Apalagi berada di bundaran yang memiliki belokan tajam seperti di bundaran PTC tersebut. Usut punya usut, reklame-reklame yang berdiri itu ternyata liar alias tak berijin. Kepastian reklame itu bodong setelah mendapat konfirmasi dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Kota Surabaya ternyata reklame tersebut tidak mengantongi izin. “Itu tidak ada ijinnya mas, sudah dikoordinasikan dengan Dispenda, karena di Cipta Karya kewenangannya penanganan reklame di atas 8 meter. Kalau di bawah itu Dispenda,” ujar Eri dikonfirmasi Rabu (18/10) kemarin. Lantaran reklame belum mengantongi izin, lanjut Eri, seharusnya sudah dikeluarkan surat bantuan penertiban (Bantib), agar Satpol PP melakukan penertiban. “Ya harusnya sudah di-Bantip, tapi di bawah 8 meter yang mengeluarkan dari Dispenda,” tandas Eri. Belum Dibantip Dono, staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi mengakui ijin reklame videotron yang ada di bundaran depan PTC, belum ada. Hanya saja, pihak biro reklame telah melakukan pengajuan ijin dua minggu yang lalu. “Videotron itu masih belum ada ijinnya,” sebut Dono. Menurutnya, reklame videotron tidak akan dibantib atau pembongkaran selama pihak biro reklame ada niat baik mengajukan ijin. Karena itulah, staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan, tidak mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantib) kepada Satpol PP Kota Surabaya, meski reklame tersebut sudah berdiri. “Untuk reklame videotron yang berdiri, walaupun belum mengajukan ijin, itu tidak apa-apa, selama pihak yang punya lahan tidak keberatan atas tanahnya untuk didirikan reklame. Jadi kami tidak akan mengirimkan surat bantib,” ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Dihubungi via ponselnya, tidak diangkat meski terdengar nada sambung. Daftar Bongkar Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, terdapat 1.584 titik reklame yang masuk dalam daftar bongkar atau bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP Kota Surabaya. Jumlah itu data dari tahun 2013 hingga 2017. Sayangnya, masih banyak titik reklame yang belum ditindaklanjuti Satpol PP, meski sudah dikirim Bantip. Dedy Purwito, Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, mengatakan, untuk tahun 2017 saja, mulai Januari sampai saat ini, sudah ada 91 titik yang sudah dikirim SP bongkar ke Satpol PP. “Data ini rutin diupdate setiap ada SP bongkar,” ungkapnya. “Surat peringatan (SP) bongkar sudah kita kirim dan sudah menjadi kewenangan Satpol PP. Untuk data berapa yang dibongkar, aku nggak punya data rekapnya bisa ditanyakan ke Satpol PP, “ lanjut Dedy. n

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru