SURABAYAPAGI.com, Gresik - Kendati pengelolaan lembaga pendidikan menengah (SMA/SMK) sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun para wakil rakyat di parlemen tidak begitu saja lepas tangan. Karena bagaimanapun siswa-siswinya adalah warga Gresik.
Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Sa'idah SE membenarkan bila pihaknya menaruh perhatian besar atas keberlangsungan SMA/SMK khususnya yang dikelola pihak swasta. "Kami sudah meminta kepada pemkab untuk tetap menganggarkan dana hibah bagi SMA/SMK swasta seperti tahun 2017 lalu," ungkapnya.
Permintaan wakil rakyat tersebut kemudian disikapi pihak eksekutif dengan memasukkan kembali pos hibah bagi SMA/SMK pada KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran - prioritas dan plafon anggaran sementara) 2018. Dengan demikian hampir dipastikan lembaga pendidikan SMA/SMK swasta bakal kembali memperoleh dana bantuan fisik. Nilainya akan ditentukan pada tahap finalisasi RAPBD 2018.
Sebelumnya pemberian hibah bagi SMA/SMK swasta ini menjadi polemik setelah pihak Dispendik Gresik enggan mencairkan hibah yang sudah dianggarkan sebesar Rp 2,03 miliar pada APBD 2017.
Namun setelah pihak DPRD Gresik menggelar sosialisasi mengenai dana hibah yang disoal, maka muncullah kepastian hukum bahwa dana tersebut dapat dicairkan. Asal, pemohon dana hibah diajukan oleh yayasan pengelola lembaga pendidikan. Dan, hibah tersebut, menurut narasumber Kabiro Hukum Pemprov Jatim Dr Himawan Estu Bagijo, hanya diperuntukkan untuk pembangunan fisik sekolah bukan untuk non fisik.
"Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi dispendik untuk tidak mencairkan dana bantuan hibah kepada SMA/SMK swasta yang telah mengajukan proposal bantuan dan sudah disetujui," tegas Nur Sa'idah SE, legislator asal Partai Gerindra. did/adv
Editor : Redaksi