Kebijakan kemenkumham membebaskan para napi melalui program asimilasi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas nyatanya justru dimanfaatkan oleh beberapa napi untuk Kembali berulah. Buktinya, 2 residivis program asimilasi Kembali dibekuk karena menjambret. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Hendarwanto dan Jimmy Purwodianto di Surabaya,
Anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal meringkus 2 jambret yang meresahkan warga Surabaya pada Sabtu (18/4) lalu.
Kedua tersangka itu diketahui bernama Afis Maulana (21) warga jalan Petemon Kuburan Surabaya dan Mauwid Fian Faris Akbar (19) yang juga warga jalan Petemon Kuburan Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah terjatuh usai menjambret di kawasan Darmo Satelit Surabaya pada, Sabtu (18/4/2020) lalu. Dalam keadaan mabuk, tak dapat menguasai kendaraan saat tarik menarik dengan korban. Setelah terjatuh, keduanya melarikan diri ke perkampungan hingga ditangkap warga.
"Saat beradu tarik itu, tersangka yang dalam keadaan mabuk tak dapat menguasai kendaraan hingga terjatuh. Dari situ kedua tersangka ini lari ke perkampungan hingga ditangkap warga dan menghubungi kami lalu kami amankan,"ujar Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, Selasa (21/4).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebelum mereka beraksi di Darmo Satelit, mereka juga beraksi di jalan Arjuno Surabaya. Dalam aksi tersebut, kedua tersangka berhasil menggasak sebuah tas.
"Tersangka ini saat tertangkap sebelumnya sudah beraksi di wilayah Sawahan Surabaya," tambah Budi.
Saat diinterogasi juga terungkap keduanya adalah residivis kasus serupa dimana pelaku Mauwid Fian merupakan narapidana yang mendapat program Asimilasi kemenkumham pada 7 April lalu.
"Dia ditahan di lapas Jombang, dapat asimilasi baru keluar 7 April kemarin dan beraksi lagi," tambah Budi.
Sementara itu, Mauwid mengaku jika saat beraksi dalam keadaan mabuk dan diajak temannya beraksi.
"Saya diajak mabuk dulu dan nantinya Uangnya buat mabuk juga rencananya," aku Mauwid singkat.
Saat ini keduanya sudah mendekam dalam penjara di Polsek Sukomanunggal dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Jem)/(nt)
Editor : Redaksi