SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinaikkan iuran BPJS Kesehatan saat ini, terlihat pemerintah tidak berkaca pada Pasal 34 ayat 3 Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Coba lihat, pada pasal 34 ayat 3 khan berbunyi negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pertanyaannya, apakah negara sudah tidak mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat?
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dan Wasnaker Gelar Monev Optimalisasi Jamsostek
Seharusnya, pemerintah melakukan survei terlebih dahulu mengenai kemampuan dan kesediaan masyarakat dalam membayar. Jika mengeluarkan Perpres sekarang, pemerintah seolah-olah membebani masyarakat melalui iuran BPJS. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 seperti ini.
Baca juga: Dinilai Mampu Secara Ekonomi, Pamekasan Hapus 86.460 Peserta JKN dari PBI Per 2026
Sekarang percuma jika dinaikkan tetapi kemampuan membayar iurannya rendah karena tidak punya uang.
Jadi, jika keputusan menaikkan iuran BPJS di kondisi ini dapat membuat masyarakat berontak karena merasa semakin terbebani. Sudah jatuh karena pandemi Covid-19, kena hantaman seperti ini lagi.
Baca juga: Gandeng Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggaraan Jamsostek
Seperti ini, saya berpesan kepada pemerintah, jangan sampai menyalahkan masyarakat lho yah, bila masyarakat bandel yang tidak membayar iuran BPJS. Karena pemerintahnya sendirinya juga bandel usulan untuk menaikkan iuran BPJS sudah ditolak MA tapi masih saja dinaikkan. Jadi pemerintah juga harus berkaca dulu sebelum menyalahkan masyarakat. adt/cr1
Editor : Moch Ilham