DPR: Kejagung Cepat Usut Tuntas Korupsi Impor Tekstil

surabayapagi.com
Suasana Terminal Peti Kemas.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi impor tekstil yang melibatkan pejabat Bea Cukai Batam periode 2018-2020.

"Siapapun yang terlibat mulai pejabat Bea dan Cukai di Batam sampai Kepala Bea Cukai pusat harus diusut dan diperiksa dalam kasus ini," kata Anggota Komisi III Arteria Dahlan, di Jakarta, Jumat (29/5).

Baca juga: Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Arteria mengatakan praktik penyalahgunaan wewenang sudah menjadi penyakit menahun dan seperti fenomena gunung es. "Ini merupakan penyakit menahun. Praktik ini sudah melembaga dan membudaya di tubuh Bea dan Cukai," katanya.

Ia menilai, kasus temuan 27 kontainer angkut barang tekstil di Tanjung Priok adalah sebagian kecil dari importasi gelap. Masih ada hal serupa yang terjadi di wilayah lain.

Baca juga: Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

"Masih baru sektor usaha tekstil yang terbongkar. Tapi satu temuan ini saja bisa merugikan negara sekian triliun," ungkap Arteria.

Makanya, dia mendesak, agar penyidik tak segan-segan membongkar dugaan tindak pidana korupsi ini. Dewan mendukung penuh pengusutan kasus ini.

Baca juga: Ketimpangan Sosial, Korupsi Rp 47 Triliun vs Pengantri Sembako

"Kalau perlu penyidikan diberikan hak imunitas untuk menghadapi oknum nakal yang berlindung dibawah kewenangan negara," tegas Arteria.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru