Bawa Sabu dan Pil Koplo, DPO dan 6 Pelaku Diringkus

surabayapagi.com
Kapolres Lamongan AKBP Harun dan Kasatnarkoba menunjukan barang bukti narkoba dan para pelaku hasil tangkapannya. FOTO:SP/MUHAJIRIN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Karena kedapatan membawa mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 6 pelaku lainnya berhasil diringkus oleh Satnarkoba Polres Lamongan, di di lokasi 3 titik yang berbeda.

Kini ke 7 pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau paling cepat 5 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan adalah dan paling singkat 5 tahun, UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dan Sabu-sabu, pasal Pasal 114, dengan denda Rp paling sedikit Rp 1 M, dan paling besar Rp 10 miliar, "Setelah mereka kita tangkap, pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres, untuk menjalani proses hukum, " terang AKBP Harun Kapolres Lamongan saat jumpa pers, Kamis (18/6/2020).

Sementara itu, kata Kapolres para pelaku ditangkap ini di tiga tempat yang berbeda, mereka adalah berinisial AS warga Dusun Ngrojo Desa Bronjong Kecamatan Bluluk, FEM warga Desa Yungyang Kecamatan Modo, HRS warga Desa Deket wetan Kecamatan Deket, dan NA warga Dusun Banyulegi Desa Banyuurip Kecamatan Ujungpangkah-Gresik.

Selain itu lanjutnya ada tersangka berinisial JAS warga Kecamatan Lamongan, APS warga Dusun Lembung Lor Desa Tunjung Mekar Kecamatan Kalitengah, MAS warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng.

Pengungkapan kasus dugaan peredaran Sabu-sabu dan Pil Koplo jenis carnopen tersebut berawal dari laporan masyakat kepada polisi. Warga mengaku resah dengan dugaan tersebut, mereka kawatir kuluarga mereka terdampak peredaran barang haram itu.

”Atas laporan-laporan warga, petugas Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan ke tengah-tengah masyarakat. Dan akhirnya berhasil membekuk tersangkanya,” kata Harun yang juga menjelaskan ke-tujuh tersangka itu merupakan pengungkapan dari 6 kasus.

Dari pengakuan para pelaku, mereka ini memang jaringan, dan jaringannya putus nyambung. Mereka juga mengaku dapat barang haram ini dari wilayah Surabaya. "Barang haram ini didapat dari Surabaya," kata Kapolres tanpa menyebut Surabaya mana.

Atas pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya sebanyak 2,4 gram sabu-sabu, dan 4750 butir pil koplo, dan sejumlah barang bukti mulai handphone, motor dan lain-lain. Kini petugas berharap agar masyarakat lain tidak terlibat atau terjemus dalam peredaran Narkotka, mengingat selain akan berdampak hukum mengonsumsi barang haram tersebut dapat merusak massa depan.jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru