Dugaan Pemerasan dalam Kasus Pencurian Udang, Masuk Penyidikan

surabayapagi.com
Kuasa hukum pelapor bersama para saksi saat memenuhi panggilan Polres Lumajang. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kasus pencurian udang di PT Bumi Subur yang diduga terdapat unsur pemerasan yang dilakukan oleh TR, JML, dan PMN kini sudah masuk tahap penyidikan. 

Selasa (21/7), pengacara pelapor mendatangi Mapolres Lumajang untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang untuk melanjutkan pemeriksaan saksi saksi.

Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Amari dan Warga Unjuk Rasa Temui Kapolres

Saksi yang di panggil hari ini  Yuli istri dari pelapor yaitu Aman.

Yuli mengungkapkan kepada awak media ia dicerca beberapa pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, lanjut Yuli dijawabnya dengan santai apa adanya.

Baca juga: Saluran Air Limbah PT Bumi Subur Ditutup

"Ya saya santai walau ada beberapa pertanyaan  yang di tanyakan ke saya yang penting saya jawab apa yang saya lihat dan apa yang saya dengar oleh panca indra saya sendiri," paparnya

Menurut kuasa hukum pelapor Dummy Hidayat, SH. menjelaskan bahwa, kami datang ke Mapolres ini bersama klien kami mengantarkan untuk hari ini memenuhi panggilan oleh tim penyidik Polres Lumajang sebagai kewajiban memberikan keterangan untuk melengkapi berkas laporan klien kami semoga lancar lancar aja.

Baca juga: Bupati Lumajang Tegur PT Bumi Subur

"Ya benar mas kami sebagai kuasa hukum dari pelapor hari ini kewajiban kami untuk mendampingi klien kami yaitu Yuli istrinya Aman dia di panggil hari ini sebagai saksi pada saat kejadian saat transaksi uang maka dari itu semoga proses penyidikan bisa lancar dan berjalan dengan baik," ungkap Dumy. Lim

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru