SURABAYAPAGI.COM, Malang - Khan A Ahmad, WNA asal Kanada harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kasus pemalsuan dokumen. Ia ditangkap petugas dari Imigrasi Klas I Malang saat memperpanjang izin tinggal.
Kejahatan Khan tak lepas dari ketelitian petugas Imigrasi saat melayani pengajuan dokumen perpanjangan. Saat itu, Khan berencana memperpanjang izin tinggal dengan melakukan pemalsuan dokumen.
Baca juga: Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil
"Pemalsuan dokumen terungkap saat yang bersangkutan akan melakukan pengurusan perpanjangan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, Jumat (18/12/2020).
Pascapenangkapan, petugas melanjutkan dengan penyelidikan terhadap Khan. Di situ, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana keimigrasian.
"Tersangka sudah kami serahkan kepada Kejari Kota Malang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut bersama barang bukti," kata Ramdhani.
Baca juga: Terkendala Masalah Teknis, Truk Sampah Keropos di Kota Malang Tetap Beroperasi - Berceceran di Jalan
Khan dianggap melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses penyidikan, lanjut Ramdhani, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sekaligus merangkap sebagai Rumah Tahanan Negara.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Setelah proses penyerahan tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor Imigrasi Malang memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka," terang Ramdhani.
Baca juga: Bulan Ramadhan 2026 Jadi Berkah Cuan Pengusaha Kue Kering di Kota Malang
Menurut Ramdhani, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus berkomitmen melaksanakan tugasnya dalam hal pengawasan. Baik terhadap WNI maupun WNA yang berada di wilayah kerja.
"Langkah ini demi menjaga kedaulatan negara," pungkasnya.
Editor : Moch Ilham