SURABAYAPAGI.COM, Ngawi - Pos pengetatan bagi pemudik yang seharusnya berakhir pada 24 Mei ternyata diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menuturkan bahwa penyekatan tersebut lebih ditingkatkan dari kegiatan yang sebelumnya. Bagi pelanggar akan langsung dites swab bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi.
Perpanjangan pos penyekatan ditandai dengan kunjungan Kapolres Ngawi pada Selasa (25/05) kemarin bersama jajaran dan juga empat pilar dari pemerintahan yang terlibat di pos penyekatan.
Baca juga: Petani Cabai di Ngawi Rugi Besar, Harga Anjlok Diterjang Hujan Deras
"Kami tidak ingin mempersulit, masyarakat juga jangan beranggapan ini menyusahkan. Tapi apa yang kami lakukan ini demi keselamatan bersama. Terlebih saat ini, pandemi Covid-19 belum berakhir," jelas AKBP I Wayan Winaya.
Dari hasil penyekatan tersebut, memang belum tampak para pengguna jalan yang melanggar aturan pemerintah terkait larangan mudik. Namun tidak menutup kemungkinan pihak aparat terkait tetap menempati pos penyekatan Exit Tol Ngawi dalam rangka antisipasi arus balik para pemudik.
Baca juga: Wisata Waduk Pondok Ngawi, Simbol Harmoni Antara Alam dan Teknologi
Bukan hanya melakukan tindakan penyekatan, namun orang nomor satu di Polres Ngawi juga memerintahkan anggotanya untuk menyosialisasikan terhadap pengguna jalan bahwasanya kegiatan pengetatan ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Mei 2021.
Sedangkan pos penyekatan yang diperpanjang meliputi Exit Tol Ngawi, perbatasan Jatim-Jateng di Mantingan dan perbatasan Ngawi-Bojonegoro di Desa Banyuurip. "Untuk tiga titik pos penyekatan di wilayah Ngawi diperpanjang sampai 31 Mei mendatang," pungkasnya.
Baca juga: Srambang Park Ngawi, Surga Alam Pegunungan dengan Air Terjun dan Spot Foto Instagenic
Editor : Moch Ilham