Ambil Bansos di Probolinggo Harus Sudah Vaksin

surabayapagi.com
Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pengambilan bansos di Kabupaten Probolinggo.SP/PEMKAB PROBOLINGGO

 

SURABAYAPAGI, Probolinggo - Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pengambilan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya demi mempercepat pencapaian target vaksinasi. Syarat tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Probolinggo Tantriana Sari yang ditanda tangani Senin (2/8/2021) dengan nomor 4/2021. 

Baca juga: Dukung Upaya Pemulihan Ekosistem Konservasi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi dikeluarkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity.

Baca juga: Sambut Malam 27 Ramadhan, Tradisi Unik ‘Bi-Bi’ Berebut Jajan-Angpau di Probolinggo Tampak Meriah

Herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sementara di Kabupaten Probolinggo hingga akhir Juli masih 24,7 persen untuk vakdinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua.

 "Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," kata Yulius, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Hingga kini, vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat. pb1/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru