SURABAYAPAGI, Probolinggo - Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pengambilan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya demi mempercepat pencapaian target vaksinasi. Syarat tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Probolinggo Tantriana Sari yang ditanda tangani Senin (2/8/2021) dengan nomor 4/2021.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Produksi Lokal Lampu Hias Pipa PVC di Probolinggo Tembus Pasar Mancanegara
Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi dikeluarkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity.
Baca juga: Bersinergi dengan PT Pos Indonesia, Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan bagi 1.077 Lansia Kurang Mampu
Herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sementara di Kabupaten Probolinggo hingga akhir Juli masih 24,7 persen untuk vakdinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua.
"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," kata Yulius, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos bagi 243 Penyandang Disabilitas
Hingga kini, vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat. pb1/na
Editor : Mariana Setiawati