SURABAYAPAGI, Probolinggo - Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pengambilan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya demi mempercepat pencapaian target vaksinasi. Syarat tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Probolinggo Tantriana Sari yang ditanda tangani Senin (2/8/2021) dengan nomor 4/2021.
Baca juga: Peternak di Probolinggo Terpaksa Rumahkan Pekerja Imbas Harga Telur Anjlok
Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi dikeluarkan untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Perbaiki Data Penerima Bansos PKH Lewat Validasi dan Verifikasi Data
Herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sementara di Kabupaten Probolinggo hingga akhir Juli masih 24,7 persen untuk vakdinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua.
"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," kata Yulius, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Polres Blitar Kota Laksanakan Kegiatan Pengamanan Penyaluran Bansos
Hingga kini, vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Probolinggo terus dikebut. Dengan surat instruksi bupati Probolinggo, vaksinasi diharapkan semakin cepat. pb1/na
Editor : Mariana Setiawati