SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Beraksi di 14 TKP, duo residivis curanmor diamankan Polres Probolinggo. Keduanya adalah Supandi (45), warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, dan Askur Wahyudi (39), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku memang sudah sering melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Setelah melakukan pengintaian, mereka pun beraksi,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Selasa, (12/10).
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
Pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio merupakan residivis. Tercatat pelaku sudah dua kali pernah dipenjara atas kasus yang sama. Saat bersaksi pelaku tak segan membacok korban.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan polisi oleh Busri Musani, 64, warga Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu pada Jumat (27/9/2019). Korban melapor ke polisi usai motornya hilang saat diparkir dekat sawah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi nama Supandi dan menangkapnya.
Ketika diperiksa oleh penyidik, Supandi menyebut Askur Wahyudi, rekan kerjanya. Polisi pun bergerak mengamankan pelaku kedua di rumahnya. “Setelah diamankan, dari hasil pemeriksaan mereka mengakui beraksi sebanyak 14 TKP di wilayah Kecamatan Dringu dan Kota Probolinggo,” terang ia.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Aksi di belasan TKP itu, diakui terjadi selama tahun 2019 sampai 2021. Namun hanya 11 TKP yang berhasil diidentifikasi oleh polisi. Sesuai dengan registrasi laporan dan surat kendaraan milik korban.
Kedua pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
Editor : Moch Ilham