Campur Adukan Jual Beli Tanah dan BPJS
Baca juga: DPR RI Geram Ada Pengusaha Tolak Rupiah
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan kartu BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah .
Lukman, dari PKB menilai aturan jual beli tanah wajib BPJS itu dianggap bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang.
Aturan ini tertuang dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Lukman, mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS kesehatan.
Secara filosofi konstitusi, kata Lukman, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.
Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Baca juga: Dinkes Gresik & KWG Perkuat Kolaborasi, Gus Yani Tekankan Transformasi Layanan Kesehatan Preventif
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” katanya.
Tak ada Hubungannya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Baca juga: Indonesia Punya 1.479 Orang Super Kaya dan 250 Ribu Kaya
Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Aturan yang akan berlaku mulai 1 Maret ini disebut sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," kata Lukman bernada tanya.
Ia mengingatkan dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. n er, jk
Editor : Moch Ilham