SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Tarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dilakukan SMA Negeri 1 Gresik mendapat sorotan dari DPRD Jatim. Sebab, mereka memastikan sesuai aturan tarikan SPP dilarang. Yang boleh hanya sumbangan dari wali murid.
"Mereka salah memahami, tidak ada tarikan yang dilakukan sekolah. Dilarang," ujar Anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto.
Baca juga: Menuju MBG Berkualitas, DPRD Gresik Dorong Standarisasi Dapur dan Perlindungan Tenaga Kerja
Politisi Golkar dari daerah pemilihan Gresik-Lamongan ini mengatakan sesuai Permendikbud 75/2016 yang ada adalah dukungan atau sumbangan dari para orang tua siswa. Yang dihimpun sendiri oleh komite sekolah. "Ini untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan," ungkap dia.
Dijelaskan, untuk nominalnya sendiri harus sesuai kesepakatan komite. Karena bentuknya sumbangan maka tidak sama nominal antara yang mampu dan tidak mampu.
Baca juga: DPRD Gresik Pilih Tahan Pencairan Pokir Usai Dapat Masukan KPK
Sebelumnya, tarikan SPP yang dilakukan SMAN 1 Gresik mendapat protes dari wali murid. Pasalnya, nominalnya ditentukan Rp 250 ribu perbulan. Selain itu, pembayaran SPP juga seperti diwajibkan lantaran yang tidak membayar tidak boleh ikut rekreasi maupun ujian.
Editor : Moch Ilham