SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua orang terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (22/12/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa kedua pelaku biasa beraksi atau mencuri barang berharga dari ruang dokter dan keluarga pasien rawat inap di beberapa rumah sakit kota Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN
Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap karena telah terbukti melakukan pencurian handphone milik perawat RSUD, berinisial SAF (22), warga Ngagel Madya Surabaya, dan NAN (19) keluarga penunggu pasien yang sedang menjalani rawat inap.
"Dua tersangka pertama SYAIF (45) warga Jl. Pogot Jaya Surabaya, yang kedua yaitu perempuan STEF (19) yang berdomisili di Jl. Putat Jaya Baru (kost) Surabaya," kata AKBP Mirzal kepada awak media, Sabtu (24/12/2022).
Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes
AKBP Mirzal menerangkan, pihaknya juga sebelumnya telah mendapatkan laporan terkait pencurian di sebuah rumah sakit di ruang dokter Pandan 1 rawat inap dan ruang tunggu bedah aester RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor jenis Spm Suzuki Bravo hitam. Aksi pencurian terjadi di dua TKP rumah sakit RSUD dr. Soetomo dan RSUD dr. Soewandi kota Surabaya.
Baca juga: Warga Darmo Surabaya Geger, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Terkunci
Komplotan pencuri itu mengambil barang berharga seperti handphone dan barang berharga lainnya. Kemudian barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah ALD yang saat ini masih menjadi buron.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ari
Editor : Redaksi