SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya, menangkap tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui, para pelaku adalah, SM (45) seorang perempuan, FA (25) dan DD (26) ketiganya merupakan warga Jalan Pandegiling Surabaya.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
AKBP Daniel Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, para pelaku diamankan bersama barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu siap edar.
"Kronologis penangkapan berawal saat itu, anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah kost Jalan Lebak Agung Surabaya, kerap dijadikan transaksi barang haram jenis sabu," ungkap Daniel kepada wartawan harian Surabaya Pagi, Jum’at (13/1).
Daniel menegaskan, saat dilakukan penyelidikan di lokasi pihaknya mencurigai tiga orang pelaku tersebut. “Kita lakukan penggeledahan lalu anggota temukan sabu yang disimpan dibawah kasur, dengan berat keseluruhan 11,2 gram, beserta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1 juta,” ujarnya.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Dari keterangan ketiga pelaku bahwa sabu tersebut, diperoleh dari seseorang berinisial HBP, yang sebelumnya ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (7/12/2022).
"Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Daniel.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
AKBP Daniel menambahkan bahwa ini adalah wujud komitmen Satnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.
"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main-main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar. Jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. Ari
Editor : Moch Ilham