OJK Kediri Imbau Masyarakat Gunakan Pinjol dengan Bijak

surabayapagi.com
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto. Foto: Pemkot Kediri.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Keberadaan perusahaan financial technology (fintech) dengan model bisnis peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) membawa dampak positif dan negatif.

Di satu sisi, pinjol mampu mempermudah kebutuhan masyarakat.  Namun, di sisi lain, pinjol juga dapat menjerumuskan penggunanya.

Baca juga: OJK Jatim: Kinerja Fintech Diprediksi Tumbuh 11-15 Persen

Maka dari itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri Bambang Supriyanto mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan fasilitas pinjol tersebut. Ia pun memberi tips untuk menggunakan jasa pinjol secara aman.

Pertama, masyarakat wajib memastikan hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK. OJK sebelumnya telah merilis 102 perusahaan pinjol yang diawasi.

"Memang pinjol ini masih banyak yang beredar, menandakan masyarakat masih butuh dana, kira-kira begitu. Sekiranya kalau masyarakat butuh dana dan menggunakan pinjol, kami harapkan pakai pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK," kata Bambang , Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: OJK Sebut Pinjol Ilegal Sulit Diberantas

Kedua, lanjut Bambang, masyarakat perlu mengukur kebutuhan dan kemampuan dirinya. Jangan sampai malah terjadi gali lubang tutup lubang. Menurutnya, ini malah akan memberatkan masyarakat.

"Yang kedua diukur kemampuannya dengan kebutuhannya. Jangan cuma butuhnya aja, kemampuan untuk menyelesaikannya nggak diukur. Nanti takutnya gali lubang tutup lubang. Meskipun ngambil pinjolnya itu resmi, tapi kalau gali lubang tutup lubang ya kasian nanti itu," ujarnya.

Bambang menilai, selama ini banyak masyarakat mengadukan beragam persoalannya terkait pinjol ke OJK Kediri. Namun, ia mengaku tidak bisa menyampaikan lebih detil masalah-masalah tersebut sebagai bentuk komitmennya terhadap debitur.

Baca juga: OJK: PDB RI Bisa Tembus Rp24 Ribu Triliun di 2030 Jika RUU P2SK Disahkan

"Secara berkala OJK mempublish pinjaman online yang mendapat izin dari OJK. Namun memang OJK tidak bisa menyampaikan yang tidak berizin, karena tidak tahu kan. Di luar itu berarti ilegal," tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan. kdr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru