SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sidang pemeriksaan terdakwa mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan, berlangsung riuh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). Karen, didakwa merugikan negara (Pertamina) sebesar USD 113 juta terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Dalam agenda sidang lanjutan Kamis kemarin, Karen mengajukan Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), sebagai saksi yang meringankan. JK menyoroti sosok mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan yang dinilai baik dalam bekerja.
"Sebab terdakwa ini sampai dijadikan terdakwa di sini tahu saudara?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK.
Laksanakan Tugas Sesuai Instruksi
JK mengatakan Karen melaksanakan tugas sesuai instruksi. Dia mengaku turut membahas kebijakan tersebut saat masih berada di pemerintahan.
"Ini kan berdasarkan instruksi kata bapak tadi kan?" tanya hakim.
"Iya, instruksi," jawab JK.
"Instruksi Presiden nomor 1 ditujukan ke Pertamina?" tanya hakim.
"Iya," jawab JK.
"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya hakim.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," jawab JK.
"Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu," imbuh JK.
JK mengaku tak tahu apakah saat itu Pertamina rugi atau untung. Menurutnya, menjadi bahaya jika semua perusahaan yang rugi harus dihukum.
"Jadi ada memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu ya. Jadi Bapak tidak tahu apakah Pertamina itu merugi atau menguntung, nggak tahu?" tanya hakim.
"Tidak, tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis langkah bisnis, cuman ada dua kemungkinannya, dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," jawab JK.
Pengunjung Langsung Tepuk Tangan
Mendengar jawaban JK, pengunjung sidang langsung tepuk tangan. Hakim kemudian menegur pengunjung sidang itu. Hakim meminta seluruh orang di dalam ruang sidang tidak bertepuk tangan.
"Maka semua perusahaan negara harus dihukum dan itu akan menghancurkan sistem," kata JK melanjutkan ucapannya usai pengunjung sidang tepuk tangan.
"Tidak ada tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan. Kalau memang benar keterangan saksi ini dipahami aja masing-masing ya, mohon, kami ya. Tidak perlu bertepuk tangan," tegur hakim.
Karen Agustiawan Perkaya Diri
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 (satu miliar sembilan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh satu Rupiah dan delapan puluh satu sen) dan USD104,016.65 (seratus empat ribu enam belas dolar Amerika Serikat dan enam puluh lima sen) serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT PERTAMINA (Persero) sebesar USD 113,839,186.60 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat dan enam puluh sen)," kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Hak Prerogratif Jaksa
KPK mengatakan pemanggilan saksi jadi hak prerogratif jaksa jika memang diperlukan. "Ini menjadi hak prerogatif dari jaksa kalau memang diperlukan untuk keterangannya begitu ya di persidangan siapapun itu warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia pun yang diperlukan keterangannya di persidangan tentu akan dihadirkan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep mengatakan selalu menyampaikan bahwa keterangan telah disampaikan oleh suatu pihak maka jaksa akan membuktikannya. erc/jk/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi