SURABAYAPAGI.com, Bandung - Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat kian meresahkan, dan diduga menganut aliran sesat, oleh karenanya Pemprov Jawa Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam, membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data dan fakta terkait hal tersebut.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Tim investigasi akan bekerja dengan tetap mengedepankan prinsip tabayyun. Tim investigasi tersebut dibentuk untuk memastikan apakah ada pelanggaran secara fikih syariah dan juga potensi lainnya, yakni pelanggaran administrasi.
Baca juga: Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan
Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran secara fikih, syariat, ataupun administrasi, maka tak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang diberikan terhadap Ponpes Al-Zaytun. Meski begitu, terkait dengan sanksi, belum dapat disimpulkan karena tim investigasi baru akan bekerja mulai besok.
"Jadi poinnya hanya dua poin saja, kami merespons keresahan yang ada di masyarakat dan kami harus merespons dengan data yang lengkap. Oleh karena itu dibutuhkan pengumpulan data dan fakta selama tujuh hari oleh tim investigasi," ujar dia, dikutip Minggu (25/06/2023).
Pembentukan tim investigasi ini pun, menurut Emil merupakan hasil diskusi Pemprov Jawa Barat dengan para kyai dan ulama yang dilakukan pagi tadi dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.
Baca juga: Dalam Waktu Singkat, Pelaku Pelemparan Batu KA Jayakarta Berhasil Dibekuk Petugas
“Itu kesimpulannya, membentuk tim investigasi,” kata Emil.
Sebelumnya diberitakan, Ponpes Al-Zaytun sempat didemo oleh massa yang tergabung ke dalam Forum Indramayu Menggugat. Ada lima poin tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo, yakni:
- Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
- Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan.
- Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah.
- Hentikan pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun.
- Al-Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan juga akan mendalami dugaan pelanggaran pidana perihal aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Viral! Sejumlah Kuda di Wisata Bromo Disulap Bak Unicorn Warna-warni, Kena Cibiran Netizen!
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. "Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ. Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya," kata Brigjen Ramadhan.
Kendati demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait pendalaman terkait Ponpes Al-Zaytun tersebut. dsy
Editor : Desy Ayu