ASN Surabaya Diwajibkan Belanja di Toko Kelontong hingga Pasar Tradisional

surabayapagi.com
Logo e-Peken Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam mensejahterakan para pedagang pasar hingga toko kelontong atau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut dibuktikan dengan banyak program yang pro terhadap para pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional. Adapun salah satu programnya adalah e-Peken.

Baca juga: Eri Cahyadi Daftar Pilwali Surabaya ke NasDem

Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya Ikhsan mengungkapkan bahwa terdapat1.100 toko kelontong hingga pedagang tradisional dari Surabaya yang bergabung di e-Peken.

“Dan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Surabaya wajib belanja di e-Peken," kata Ikhsan, Sabtu (8/7/2023)

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya itu mennyampaikan bahwa setiap ASN Surabaya memiliki minimal kuota yang ditetapkan saat belanja di e-Peken. Ia mencontohkan, camat di kota Surabaya yang diwajibkan belanja di e-Peken minimal sebesar Rp 2 juta.

Baca juga: Mengejutkan, PKB Respon Sosok Kyai Marzuki Mustamar Maju Pilgub Jatim

"Bisa saja lebih dari Rp 2 juta ya," ujarnya.

Ikhsan memaparkan, Kota Surabaya memiliki ratusan pasar tradisional yang dikelola beberapa pihak. Di antaranya yakni, 12 pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan Perdagang Surabaya, 62 pasar yang dikelola LKMK Surabaya, dan 67 pasar diawasi oleh PD Pasar Surya Surabaya. Sementara untuk wilayah Jawa Timur memiliki kurang lebih sekitar 2.209 pasar.

Baca juga: Bayu Airlangga Calon Walikota Surabaya, Gerindra Dekati Golkar

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan untuk bisa bekerjasama dengan pihak transportasi online ke depannya.

"E-Peken itu kan bisa diantar oleh pengemudi online. Pasti saling membutuhkan dan berpotensi kerjasama kok," tutupnya. sb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru