6.000 UMK Gabung Jatim Bejo, Catatkan Transaksi Rp 427 M

surabayapagi.com
Gubernur Khofifah. Foto: Pemprov Jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah mengungkapkan bahwa sebanyak 6.000 usaha mikro kecil (UMK) telah bergabung dengan sistem Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) sejak diluncurkan pada November 2020. Total transaksi yang tercatat mencapai Rp 427 miliar.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha Presiden RI, Khofifah: Penghargaan Ini di Persembahkan Untuk Warga Jatim

Khofifah menuturkan bahwa Pemprov Jatim mendukung penuh kebijakan Presiden terkait penyerapan produk dalam negeri, usaha mikro, kecil, dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan  pemerintahan.

“Pemprov Jatim dalam upaya untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, telah merumuskan beberapa kebijakan," kata Khofifah di Surabaya, Selasa (1/8/2023).

Adapun sejumlah kebijakan yang dirumuskan oleh Pemprov Jatim di antaranya yakni memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung jawaban pengadaan melalui toko daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan.

Baca juga: Khofifah : Semua Elemen Harus Bekerja Keras

Selain itu, kemudahan lainnya juga diberikan seperti sistem pembayaran mitra toko daring LKPP yang kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim. Sehingga, pelaku usaha UMK semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran.

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Endy Alim Abdi Nusa menyampaikan, secara umum, Pemprov Jatim menggunakan toko daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp 200 juta per transaksi.

Baca juga: Khofifah: Alhamdulillah Program Kami Efektif

Di samping itu, barang yang tidak ada di e-katalog dapat dibeli di toko daring. Ia menuturkan bahwa barang dan jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring harus memiliki kriteria standar, sifat resiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar.

“Barang dan jasa di toko daring umumnya dijual oleh UMK. Transaksi tersebut lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu, pembelanjaan barang dan jasa melalui juga dikhususkan untuk membantu UMK lokal," ujar Endy. sb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru