SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Iringi HUT Kemerdekaan ke 78, Polres Blitar berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah tanpa ijin.
Hal itu disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo S.IK MA mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi SH.S.IK dalam releasenya Rabu (16/8).
Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan
Dalam keterangan pada wartawan, Kompol Yoyok membeberkan pelanggaran pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 40 Jo Pasal 55, terhadap tersangka Heri Siswanto 42 warga dusun Jatinom Kelurahan Jatilengger Kec Ponggok Kabupaten Blitar.
Dalam keterangannya Kompol Yoyok yang didampingi Kasat Reskrim AKP Galih Samodra S.IK menyampaikan, pelaku dalam aksinya gunakan kendaraan dua truk untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU, yang tangki sudah dimodifikasi.
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
"Tersangka ini sudah menjalankan kegiatan ini sejak Januari 2023 lalu, dengan cara pelaku keliling di SPBU SPBU untuk beli solar bersubsidi seharga Rp 6.700 per liternya, dan setiap pembelian solar itu dimasukkan dalam tangki truk jenis Fuso yang sudah dimodifikasi sehingga tiap truknya berisi 300 liter solar. Jadi dua truk berisi 600 liter, sedang tiap tangki berkapasitas 60 liter, setelah berhasil beli solar truk dibawa ke penampungan yang tak jauh dari rumahnya dan disalin pada jerigen yang telah disiapkan," terang orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini.
Terungkapnya kegiatan tersangka sehingga ditangkap polisi, berkat laporan masarakat, setelah dilakukan penyelidikan sekitar 4 hari, Satreskrim Unit Tipiter berhasil manangkap pelaku di jalan Desa Bangsri Kec Nglegok Kabupaten Blitar pada hari Selasa (11 Agustus 2023) pukul 06.00 pagi. Saat pelaku membawa truk Mitsubhisi AG 8102 UT setelah dikembangkan ternyata ada satu lagi sebuah truk jenis Hino L 9631 UC juga sudah dimofikiasi tangkinya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'
Kasus penjualan BBM bersubsidi jenis solar tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Dam truk jenis Mitsubhisi AG 8Q03 UT dan truk besar Hino AG L 9631 UT, minyak solar sebanyak 45 Jirigen berisì 900, dan di truk AG 8102 UT solar sebanyak 80 Liter solar, 38 buah jerigen kosong, dan 3 buah kartu barcode dua truk untuk mengelabui petugas SPBU, serta 3 tiga buah selang warna biru sepanjang 5 meter, dan 1 (satu) buah HP, juga dua buah STNK kendaraan truck.
"Pelaku setiap harinya mendapat untung Rp 1 juta lebih hasil penjualan solar subsidi, dan solar itu dijual per liternya Rp 8.500 rupiah, sedang modus penjualanya melalui HP, kini pelaku kita tahan guna penyelidikan lebih lanjut, unuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," pungkas Kompol Yoyok. Les
Editor : Moch Ilham