DPRD Jatim Sambut Baik Sosialisasi Pencegahan Korupsi oleh KPK-RI

surabayapagi.com
Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK RI di gedung DPRD Jawa Timur, Senin 21/8/2023.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan sosialisasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan provinsi Jawa Timur. Sosialisasi dilakukan di gedung DPRD Jatim dengan menghadirkan seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Jatim serta seluruh aparat Pemerintah Provinsi mulai Sekdaprov hingga para pejabat eselon.

Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis dan Kasatgas Koordinasi KPK Irawati. Hadir juga Kepala Subauditorat Jawa Timur I. Agvita Windiadi. 

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Terhadap kegiatan tersebut, sejumlah anggota DPRD Jawa Timur memberikan apresiasi positif. Pasalnya dengan adanya sosialisasi dan pencegahan semacam ini, pemahaman tentang celah terjadinya tindak pidana korupsi dapat diketahui dengan gamblang. “Kami sangat berterimakasih kepada KPK, dengan pencegahan seperti ini kami dapat semakin hati hati dalam pembahasan dan penggunaan APBD,” jelas Blegur Prijanggono, Ketua Fraksi Partai Golkar, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Selain itu, sosialisasi semacam ini juga sangat penting bagi anggota DPRD yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan hak budgeting atau penyusunan anggaran. Sehingga legislatif dan eksekutif sama-sama mendapatkan pencerahan dari KPK RI tentang penggunaan anggaran dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya berharap sosialisasi semacam ini dapat dilakukan secara berkala agar kita semua tidak melakukan tindak pidana korupsi,” cetus Blegur. 

Baca juga: Reses di Bojonegoro, Ony Setiawan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Kesenian dan Digital

Senada, Ketua Fraksi Partai Gerindra M Fawait juga menyambut baik sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK RI terhadap lembaga pemerintahan di Jawa Timur. Baik itu DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Sosialisasi ini harus terus dilaksanakan sebagai pengingat bagi kami dan bagi semua pihak,” ujar politisi asli Jember ini.

Karena pada dasarnya, setiap penyelenggara pemerintah baik itu legislatif maupun eksekutif tidak ingin melakukan praktek korupsi. Namun karena kurangnya pemahaman apa saja jenis dan celah korupsi, sehingga kemudian tergoda dan melakukannya. “Sosialisasi seperti ini sangat penting bagi kami, agar penggunaan keuangan negara benar benar bermanfaat untuk rakyat. Tanpa ada penyalahgunaan,” terang politisi muda yang akrab disapa Gus Fawait ini. 
 
Sementara itu, Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis mengatakan gratifikasi sebagai celah dimulai adanya tindak pidana korupsi. Gratifikasi tidak dianggap sebagai suap apabila penerima menyampaikan laporan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi tersebut. "Nah korupsi ini pasti ada penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Selain itu linear dengan mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Dan yang pasti sudah melanggar aturan yang berlaku,. Apa yang dilakukan para koruptor ini menimbulkan kemiskinan yang semakin banyak," tegasnya.
 
Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan seperti penerimaan hadiah atau tunjangan atas prestasi kerja, seminar kit atau sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi, keuntungan atau bunga dari penempatan investasi atau kepemilikan saham pribadi, dan manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri.
 
Menurutnya jenis tindak pidana korupsi tidak hanya pengadaan barang dan jasa, tapi ada juga penggelapan dalam jabatan, suap, perbuatan curang, pemerasan, dan konflik kepentingan. Azis juga merinci titik rawan korupsi, pertama adalah pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD. Kedua, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, ketiga adalah uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD. Keempat, penyelenggaraan tarif proses pendaftaran CPNS dan promosi, rotasi dan mutasi ASN, kelima adalah dana aspirasi, keenam adalah pokir yang tidak sah. 
 
"Kemudian ketujuh adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mark up, penurunan spek/kualitas, pemotongan oleh Bendahara. Kedelapan, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, kesembilan adalah perizinan dan pelayanan publik, kesepuluh pembahasan dan pengesahan regulasi. Dan kesebelas pengelolaan dan pendapatan daerah, keduabelas proses penegakk hukum," jelasnya. rko

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru