Kejaksaan Negeri Bangkalan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

surabayapagi.com
Proses pemusnahan BB di halaman kejaksaan Negeri Bangkalan

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Kejaksaan Negeri Bangkalan Bangkalan memusnahkan Barang Bukti perkara tindak pidana di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Kamis (31/08/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti tindak Pidana Narkotika, minuman keras dan Tindak Pidana Cukai.

Baca juga: Kasus Pengadaan Tanah, 2 Pensiunan PNS Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata kata Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi

"Rokok-rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang semuanya berjumlah 2.880.000 ini merupakan barang bukti hasil sitaan Kejari Bangkalan sejak Januari hingga 30 Agustus 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap,"  tambahnya.

Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah, Cegah Siswa Langgar Hukum

Pemusnahan dilakukan dengan cara disiram air yang dipimpin langsung oleh Kajari Bangkalan Fahmi, pejabat Bea Cukai Madura, perwakilan Polres dan Pemkab Bangkalan.

"Pemusnahan di sini hanya simbolis dan selanjutnya akan dilakukan penimbunan di tempat pembuangan sampah di Arosbaya," ujarnya.

Baca juga: Dua Pelaku Korupsi Dana PKH Desa Gili Anyar Bangkalan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kajari menjelaskan barang bukti yang disita petugas dari operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Kejari bersama Bea Cukai Madura dan Pemkab Bangkalan selama ini bukan hanya rokok ilegal, tetapi juga kendaraan bermotor jenis truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

"Tapi, truknya sudah dikembalikan pada pemiliknya, ada juga uang yang disita sebanyak Rp1,5 miliar. Kalau tersangkanya sudah ditahan, divonis satu tahun penjara," ucap dia.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru