SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sedikitnya seratus lebih para advokat (pengacara) yang tergabung dalam Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) memberikan dukungan penuh terhadap Prayitno.
Pengacara asal Sidoarjo, yang dilaporkan ke polisi melayangkan gugatan karena menuntut haknya yakni jatah rangsum makan yang tidak dipenuhi sewaktu melaksanakan ibadah haji tak oleh pihak Kementerian agama.
Baca juga: Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai
Syarifudin Rakib SH, MH ketua PPJT dan Achmad Shodiq SH MH selaku pendiri yang juga penasehat PPJT atas dasar persaudaraan siap mengawal dan mendukung penuh rekan seprofesinya tersebut.
“Kami tegaskan atas nama persaudaraan seprofesi juga lintas iman, kami mendukung sekaligus membela langkah saudara H Prayitno SH dalam menuntut keadilan yang juga sebagai korban pelayanan haji yang berujung dilaporkan ke Polres Sidoarjo," tandas Syarifudin Rakib Rakib.
Syarifudin juga akan mengkaji terkait pasal pasal yang akan dikenakan kepada H Prayitno, kami juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum, bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama, sebab banyak masyarakat yang tidak berani menyatakan hak dan kerugian dalam penyelenggaraan haji dan” ujar Syarifudin.
Lebih lanjut, tindakan yang dilakukan oleh sejawatnya itu merupakan sebuah koreksi terhadap Kementerian Agama dan jajarannya. Koreksi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Koreksi ini seharusnya diambil dan diapresiasi oleh Kementerian Agama. Bukan malah dilaporkan,” katanya.
“Kami akan mengawal kasus ini, benar tidaknya kami akan mengikuti dan Kami fokus untuk kasus ini. Karena ada warga negara yang juga anggota kami yang dilaporkan,” imbuhnya.
Senada dengan Syarifudin, para pengacara yang hadir kompak untuk mendukung langkah H Prayitno sebab selain karena sebagai pengacara yang juga anggota Peradi,l pihaknya mensuport Prayitno karena berani mengoreksi pelayanan haji.
“Advokat aja dilaporkan, ketika menggugat haknya yang telah dirugikan oleh Kemenag, Makanya masyarakat gak ada yang berani bicara bahwa banyak kekurangan-kekurangan. Keluhan seperti ini sebenarnya bukan hal yang baru, tapi baru kali ini ada yang berani melawan. Makanya kita berikan dukungan penuh dan apabila ada masyarakat yang mengalami hal yang sama maka kami siap memberikan bantuan hukum,” ujar salah satu pengacara yang hadir pada pertemuan di Red Hot Plate Sidoarjo.
Dalam pertemuan tersebut, H Prayitno SH sempat memaparkan kronologi terkait dugaan kekurangan layanan makanan dalam ibadah haji yang diselenggarakan Kemenag sehingga ia sebagai advokat melayangkan gugatan.
Baca juga: Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak
"Mengapa kami sendiri yang menggugat Kemenag sebab rekan rekan jamaah haji tidak berani menyuarakan ketidakadilan yang dilakukan oleh Kemenag," keluh H. Prayitno.
Sementara itu Achmad Shodig SH, selaku pendiri PPJT yang juga sebagai penasehat di persaudaraan pengacara di Jawa Timur ini, juga menginginkan ada komunikasi dengan Polres Sidoarjo, sebab dalam hal ini marwah profesi pengacara sebagai sewangsa penegakan hukum, jangan sampai ada terjadi dugaan kriminalisasi yakni bentuk gugatan kerugian berujung seperti ada aroma pemerasan.
"Nantinya akan kaji lebih dalam lagi" tandas Achmad Shodig SH.
“Ganti kerugian yang diminta Prayitno sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan nomor : 250/Pdt G/2023/PN.Sda tertanggal 14 Agustus 2023 itu sudah sepatutnya,” ujarnya, Minggu (01/10/2023).
Makanya hal ini aneh karena ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menuntut ganti kerugian tetapi malah dilaporkan ke polisi.
“Ironisnya lagi, warga negara Indonesia yang menuntut adanya ganti kerugian ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Menteri Agama Republik Indonesia, malah dilaporkan ke Kepolisian Polres Sidoarjo," paparnya.
Baca juga: Rehab Berat SDN Sepanjang 2 Taman Harus Berkualitas
Jika semua gugatan yang disertai tuntutan ganti kerugian yang dilakukan masyarakat Indonesia sebagai bentuk upaya pemerasan dan bisa dilaporkan ke polisi, menurut Shodig, hal itu sama halnya dengan bentuk kriminalisasi bagi warga negara yang menuntut keadilan.
Prayitno sudah benar ketika ia meminta ganti kerugian dalam gugatannya. Namun yang terjadi, Prayitno telah dikriminalisasi. Oleh karena itu, PPJT akan memberikan bantuan.
Shodig juga menegaskan, bahwa gugatan perdata juga adalah prosedur hukum yang bisa dilakukan siapa saja ketika dirinya menerima ketidakadilan apalagi sampai menderita kerugian.
Cara yang dilakukan Prayitno itu adalah jalur hukum, bukan jalur preman atau menggunakan cara-cara yang tidak lazim.
Achmad Shodig SH juga meminta kepada para advokat yang menjadi rekan sejawat untuk bersama-sama bergandengan tangan, sebagai saudara melawan bentuk ketidakadilan, melawan upaya-upaya kriminalisasi, apalagi kriminalisasi itu terjadi terhadap seorang advokat yang sedang menuntut haknya, mengajukan gugatan dan meminta ganti kerugian. Hdk/hik/dsy
Editor : Desy Ayu