SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditunda. Penundaan ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat berhalangan hadir.
Rencananya pada hari Senin (16/10/2023) ini, dijadwalkan untuk pembacaan gugatan terkait perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Namun, Agenda harus ditunda karena absennya KPK sebagai penggugat yang diinformasikan melalui surat bahwa pihaknya perlu mempersiapkan berkas-berkas terlebih dahulu.
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan saat ditemui di Pengadilan negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) mengatakan bahwa KPK meminta waktu tambahan tiga minggu untuk mempersiapkan berkas.
"Mereka minta waktu tiga minggu, mereka minta waktu tambahan untuk mempersiapkan berkas," ujar kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan.
Togi lantas mengatakan, permintaan KPK untuk menunda selama tiga minggu terlalu lama dan dinilai janggal.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Sebab, ia khawatir dengan penundaan yang cukup lama kliennya akan kehilangan hak untuk mengajukan praperadilan.
Namun, Togi mengatakan, Hakim hanya mengabulkan penundaan selama sembilan hari saja.
"Yang dikabulkan tadi oleh majelis tunggalnya hanya sembilan hari, jadi kita sidangnya lagi nanti tanggal 25 Oktober," kata Togi.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM
Sebagaimana diberitakan, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karen Agustiawan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ac
Editor : Redaksi