SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penelantaran yang membelit terdakwa Samuel Suryadi, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/11/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan saksi Indahwati yang merupakan teman dari istri terdakwa.
Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual
Indahwati mengatakan, bahwa telah mengenal Lenny (istri terdakwa) sekitar akhir tahun 2018 di rumah ibadah. Saya sering bertemu sama Lenny di rumah ibadah, rumah makan dan juga pernah pergi ke Mall.
Disinggung oleh JPU Darwis apakah Lenny pernah bercerita tentang masalah keluarganya." Iya benar, Lenny pernah bercerita, kalau sudah tidak pernah diberikan uang oleh suaminya (terdakwa Samuel Suryadi)." Jelasnya.
Sontak Penasehat Hukum terdakwa menanyakan apakah saksi pernah, mendengar kalau Lenny pernah pergi ke Amerika untuk menjenguk anaknya atau Lenny mendapatkan transferan uang dari Samuel serta penjualan rumah.
Indahwati menjelaskan, bahwa saya tidak tahu mengenai hal tersebut, namun saya pernah datang ke rumahnya Lenny.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Lenny Jahja Menikah dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980, dari hasil perkawinannya memiliki satu orang anak tinggal di Amerika. Terdakwa Juga memiliki penghasilan dari pabrik yang ia kelola, dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar 10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya.
Lenny Jahja tidak memiliki penghasilan dan tahun 2019 sering bertengkar dengan Lennya dan Terdakwa Samuel memilih Tinggal di lantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomor 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja di lantai 2.
Bahwa sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja (Istrinya)
Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!
Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.
Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Saksi Korban diduga mengalami KDRT nomor. Psi/157/X/kes.3/Rumkit.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. nbd
Editor : Moch Ilham