Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ghisca Debora Aritonang (GDA) terdakwa kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay, dihukum 3 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan hal yang memberatkan Ghisca lantaran perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi korban.

Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

"Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024)

Modus Ghisca Debora Aritonang (GDA) melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay yakni dengan mengaku mengenal pihak promotor.

Baca juga: "Kamu Tipulah Banyak-banyak Orang Indonesia"

Debora pun berhasil mendapatkan tiket tersebut. Setelahnya Debora mulai menjual dan menawarkan tiket tersebut kepada teman-temannya.

Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay.

Baca juga: Kesimpulan Investigasi Reporting, Akte Cassie Diduga Alat untuk Perampasan Gedung Surabaya Pagi

Tak sampai di situ, Debora juga meyakinkan para korban bahwa dirinya mengenal pihak promoter konser Coldplay. Alhasil, para korban pun percaya. Total uang yang dikumpulkan Rp 5,1 miliar n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru