Tersangka Baru Dana Hibah DPRD Jatim, 4 Penerima dan 17 Pemberi

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam kasus korupsi suap Dana Hibah DPRD Jatim Jilid II, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan sejumlah nama tersangka baru. Bahkan jumlahnya tak tanggung-tanggung, tim penyidik KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk beberapa pimpinan DPRD Jatim, yakni Kusnadi (PDIP), Anwar Sadad (Gerindra) dan Achmad Iskandar (Partai Demokrat).

"Dalam Sprindik, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

Tessa menjelaskan bahwa sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini, KPK melakukan penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.

Selain itu, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu Bangkalan, Sampang, dan Sumenep

Menurut Tessa,  KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Dari 21 orag tersangka, ia menerangkan tersangka penerima suap yakni terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

"Untuk nama tersangka dan perbuatan melawan hukumn yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru Bicara KPK ini,  mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggung 5 Juli 2024. Tessa, jelaskan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Hal lain yang disita lembaga antirasuah ialah bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, dan copy sertifikat rumah.

 

Uang untuk Pilkada 2024

KPK juga melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur Mahfud.

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Dari rumah Mahfud, di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Blok D Bangkalan,  KPK menyita dua unit handphone (HP) dan uang ratusan juta rupiah.

Uang ratusan juta itu milik pribadi Mahfud untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  Surabaya, Jawa Timur memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak hukuman 9 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Suardhita.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simanjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Kini, Sahat sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Lapas Kelas 1 Surabaya Porong Sidoarjo sejak Juni 2024 lalu. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru