Polres Blitar Gelar Rekonstruksi Tewasnya Siswa Ponpes Dilempar Kayu Berpaku

Reporter : Lestariyono Blitar
Salah satu adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di tersangka. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan tersangka atas tewasnya MKA (13) siswa MTS kelas dua, warga Kec Ponggok Kabupaten Blitar akibat terkena lemparan kayu berpaku yang dilakukan oleh MUA (29) warga Kec Udanawu Kab Blitar, yang merupakan pembimbing ponpes.

Hal ini langsung disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiya Pambudi SH.S.IK M.T pada wartawan Jumat (18/10) siang.

Baca juga: PWI Blitar Raya Peringati Hari Pers Nasional

"Jadi hari ini kita lakukan rekonstruksi terhadap peristiwa yang terjadi sehingga membuat terang atas kasus ini, termasuk penyesuaian dari keterangan saksi, berita acara kemudian keterangan tersangka, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan,” kata AKBP Danang didampingi Kasat Reskrim AKP Sukamto SH dan Kasi Humas Iptu Samsul Anwar.

Sebelum Kapolres Blitar Kota memberi keterangan Satreskrim melakukan rekonstruksi dengan 23 adegan yang dihadiri pihak Kejari Kab Blitar. Tampak dalam rekonstruksi itu, mendatangkan teman-teman korban untuk peragakan saat bulu tangkis dan bermain, dan MUA meragakan pelemparan kayu berpaku yang mengenai korban yang diperankan oleh anggota reserse, dan MUA juga memperagakan mencabut paku dari kepala korban yang saat itu berdiam, setelah dicabut korban sekitar pukul 07.00 dilarikan ke RS Srengat, karena korban kritis dilarikan ke RS Pare Kediri dan meninggal dunia.

Baca juga: SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

"Rekonstruksi 23 adegan peragaan itu terlihat, jarak antara korban dan tersangka sekitar 4 meter, pengakuan tersangka tidak mempersiapkan kayu tersebut, nanti kita gali lagi sehingga membuat terang, untuk tersangka bisa di jerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan anak, atau pasal 359 KUHP," pungkas AKBP Danang.

Untuk barang bukti diamankan berupa balok kayu panjang 22 cm, lebar  12 cm, dan sebuah paku yang menancap pada kepala korban sedalam 10 cm.

Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Untuk diketahui peristiwa yang terjadi 15 September 2024 lalu di Ponpes Al-Mahmud di Desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar, sekitar pukul 06.00 para siswa (Santri) setelah sholat Subuh bermain di halaman sekolah. Ada yang berlari-lari, juga bermain bulu tangkis. 

Karena waktu itu jam besuk para orang tua, pelaku MUA sedikit kesal karena santri-santrinya tidak menghiraukan perintah MUA, akhirnya pelaku mengambil sebatang kayu dilempar ke arah anak-anak yang usianya rata-rata 13 sampai 15 tahun, saat melempar korban yang sedang lari terkena lemparan kayu yang ternyata berpaku, sehingga mengenai kepala korban, dan jatuh di lantai paving ponpes. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru