Cegah Kecelakaan, Pemkab Lumajang Tutup Jalur Lintas Kereta Api Ilegal

surabayapagi.com
Ilustrasi. Salah satu pengendara sepeda motor Lumajang ketika melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. SP/ JBR 

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemkab Lumajang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mulai melakukan langkah pencegahan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang Kereta Api (KA) liar yang notabenenya tidak memiliki palang pintu.

Tak hanya itu, Pemkab juga melakukan pemasangan rambu peringatan di sekitar jalur yang ditutup juga diklaim telah dilakukan, agar tidak lagi dapat digunakan untuk menyeberang. Sehingga, risiko kecelakaan yang berpotensi terjadi di jalur perlintasan tanpa palang pintu juga bisa dicegah.

Baca juga: Jember Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Madya, Gus Fawait: Kesehatan Rakyat Prioritas Mutlak

“Program ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan,” ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Gus Fawait Dorong Puskesmas untuk Mandiri lewat UHC

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa perlintasan liar menimbulkan risiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kesadaran untuk menggunakan perlintasan resmi sangat penting,” imbuhnya.

Baca juga: Sambut Momen Nataru, Daop 9 Jember Siagakan Kereta Cadangan

Sementara itu, diketahui terdapat sebanyak 30 titik di perlintasan kereta api ilegal yang sudah ditutup paksa di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember. Sedangkan di Lumajang baru satu titik perlintasan kereta api ilegal yang sudah ditutup, lokasinya ada di kilometer 132+8/9, antara Ranuyoso - Klakah. lj-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru