SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (11/3/2025) sore, baik Mentan maupun Satgas Pangan Polri baru obok obok produsen MinyaKita dan padagang di Jakarta, Depok, Bogor dan Solo. produsen dan pasar di Surabaya belum disentuh.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran kembali menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang terisi hanya 900 mililiter (ml). Amran mendapatkan temuan ini saat sidak di Pasar Gede, Solo.
Baca juga: Kapolri Panen Raya Jagung, Tertarik Dukungan Rp 5 Triliun dari Prabowo
Amran menuang Minyakita ke takaran dan ditemukan bahwa Minyakita tidak sesuai seharusnya. Selain menemukan Minyakita 900 mililiter, Amran menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang terisi 950 mililiter.
"Yang botol ini kurang, hanya 900 mililiter jadi kurang 100 mililiter. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki," kata Amran , Selasa (11/3/2025).
Ia mengatakan harga Minyakita yang dijual di pasaran sudah sesuai, yakni Rp 15.700/liter. Menurutnya, setelah temuan tiga hari yang lalu, Mentan menyebut ada tingkat kesadaran mengenai isi Minyakita.
"Kalau yang kemarin masih 750 mililiter kurang 25 persen. Ini kurangnya 10 persen. Artinya tingkat kesadaran mulai meningkat karena 3 hari lalu masih kurang 25 persen ini tinggal 5-10 persen," tuturnya.
Untuk itu, Amran meminta aparat penegak hukum menindak produsennya. Ia juga mewanti-wanti aparat penegak hukum tidak menindak para pedagang.
Polri Sita 10.560 Liter
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perbuatan licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita yang mengurangi takaran. Polri akan mengusulkan pencabutan izin merek dan usaha pabrik curang itu kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pencabutan izin usaha dan merek merupakan kewenangan Kemendag.
"Untuk efek jera kedua PT (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Polisi juga menyita barang bukti minyak goreng di salah satu produsen di Depok sebanyak 10.560 liter.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Bos Bapanas Warning Mentan, Rencana Ekspor Telur
Selain itu, polisi menyita 180 Minyakita dalam kemasan pouch, lalu 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine untuk pouch, 40 unit filling machine untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.
Himbauan Bareskrim Polri Tarik
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden.
Adapun lokasi produsen itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," katanya.
Helfi juga mengimbau para pelaku usaha yang memangkas isi minyak agar menarik produknya dan mengemas dengan komposisi yang sesuai. Namun, jika imbauan itu tak diindahkan, dia mengatakan penindakan hukum akan dilakukan.
Baca juga: Pengusaha Kurangi Takaran, akan di Azab Allah
"Jadi jika masih ada yang beredar, mereka risiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum," tegasnya.
Akan Disanksi Berat
"Tapi harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," tutur Helfi.
Dia juga memastikan, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam kasus ini akan disanksi berat. Sanksi pidana dilakukan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.
"Kemudian, untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Perdagangan, disanksinya cukup berat," jelas Helfi. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham