Terpidana Suap Fatwa MA Diperiksa KPK, Soal Harun Masiku

surabayapagi.com
Ekspresi Terpidana Djoko Tjandra usai diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Djoko, terpidana kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

 Ia diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

 Djoko Tjandra tiba digedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia naik ke lantai 2 menuju ruang pemeriksaan.

"Hari ini Rabu (9/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Djoko diperiksa terkait tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

Djoko Tjandra, mengaku tidak mengenal Harun Masiku.

Djoko mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 13.21 WIB.

Djoko mengaku tidak mengenal Harun Masiku hingga Donny Tri Istiqomah yang merupakan para tersangka dalam kasus yang membuatnya diperiksa KPK. Dia juga tidak merincikan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik.

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

"Tidak tidak, saya tidak kenal (Harun Masiku). Sama sekali. Tidak (kenal Donny Tri) sama sekali," kata Djoko.

Dia mengaku tak bisa menjawab apapun karena tak mengenal Harun Masiku. "Saya nggak kenal, jadi saya nggak bisa jawab apa-apa," sebutnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Djoko Tjandra terkait perkara suap Harun Masiku. Dirinya tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia naik ke lantai 2 menuju ruang pemeriksaan.

 

Baca juga: Eks Wamenaker Dibela Mantan Terpidana Teroris, Jaksa Keberatan

Buron KPK Sejak 2020

Harun Masiku telah menjadi buron KPK sejak 2020. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI senilai Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR lewat jalur penggantian antarwaktu.

Wahyu sendiri telah divonis penjara dan sudah bebas. Selain Wahyu, ada Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu serta Saeful Bahri selaku merupakan perantara suap yang telah divonis penjara dan sudah bebas.

Pada akhir 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto telah diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan ikut memberi suap ke Wahyu bersama Harun Masiku. jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru