Wawali Armuji Heran, Bela Kebenaran, Malah Dipolisikan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya Armuji merespons perihal pelaporan atas dirinya di Polda Jatim. Dia mengatakan yang dilakukannya itu untuk membela kebenaran.

"Membela anak-anak tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah, sama provinsi dibebaskan tanpa biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazah yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan," kata Armuji.

Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025

Wawalkot Armuji dilaporkan pengusaha Jan Hwa Diana ke Polda Jawa Timur. Pelaporan itu terkait video sidak perusahaan menahan ijazah mantan karyawan yang viral di media sosial.

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, hingga Minggu (13/4/2025), mengungkap semua bermula ketika Armuji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Dalam video itu, Armuji mendatangi perusahaan itu setelah mendapat cerita dari salah satu warga Surabaya yang mendatangi Rumah Aspirasi, perusahaan tempat dia bekerja.

Karyawan itu menceritakan bahwa perusahaan tempat dia bekerja telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Karyawan disebut mengajukan resign, tapi ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

Armuji dan timnya melakukan sidak ke perusahaan itu pada Selasa (8/4), tapi tidak dibukakan pintu. Armuji mengaku dia datang baik-baik dan berharap bisa berdiskusi dengan pemilik perusahaan terkait persoalan ijazah yang ditahan.

Video sidak itu pun viral di medsos. Di dalam video itu, Armuji menyampaikan beberapa kali sidak termasuk ketika yang melakukannya adalah Disnaker Jatim juga tidak dibukakan pintu. Hingga akhirnya Wawali Surabaya itu pun menyampaikan dugaan bagaimana jika di dalam perusahaan itu ada narkoba.

 

Baca juga: Terbongkar, Dugaan Kejahatan Kacab PT Bank Artha Graha Tbk oleh Investigasi Jurnalisme Wartawan

Armuji Dilaporkan Pencemaran

Sidak itu pun berbuntut panjang. Perusahaan melaporkan Armuji ke polisi terkait pencemaran nama baik.

Armuji menceritakan bahwa karena tidak dibukan pintu, timnya mengontak pihak perusahaan melalui sambungan telepon. Namun, Ia malah ditunduh penipu.

"Saya datang baik-baik, saya tok-tok, saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan dispeaker agar tahu. Dia menuduh saya penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," tambahnya.

"Yang mau saya jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah tidak benar. Saya nggak mau nyandak-nyandak yang lain," ujar pihak perusahaan, Jan Hwa Diana.

Baca juga: Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) Lakukan Cessie ke Winarta, Diduga Sanjipak, Tipu Muslihat, Penipuan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan soal laporan terhadap Armuji. Dia membenarkan bahwa pemilik CV, Jan Hwa Diana, telah mendatangi SPKT Polda Jatim dan melaporkan Wawali Armuji pada Kamis (10/4) malam.

Laporan ini diterima oleh polda Jatim pada Kamis (10/4) malam. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan soal laporan terhadap Armuji.

"Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji. Di situ pelapor membawa bukti berupa flash disk berisi konten yang menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan," kata Dirmanto.

Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Wakil Wali Kota Surabaya itu, kata Dirmanto, saat ini tengah didalami oleh Direktorat Reserese Siber (Ditressiber) Polda Jatim. ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru