Kemenag Tulungagung Perpanjang Masa Pelunasan Bipih hingga 25 April

surabayapagi.com
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tulungagung, Suryani. SP/ TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memberikan kesempatan bagi calon jamaah haji (CJH) menyelesaikan pembayaran, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung, mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga 25 April 2025.

Pasalnya, banyak di antara calon haji cadangan mengalami kendala dalam proses pelunasan, baik karena faktor ekonomi maupun kelengkapan dokumen. Namun, dengan adanya perpanjangan waktu hingga Jumat (25/04/2025), diharapkan lebih banyak calon haji cadangan dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Baca juga: Kemenag Catat Ratusan CJH Trenggalek Belum Lunasi Bipih Tahap Pertama

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tulungagung Suryani di Tulungagung, Senin, mengatakan pada musim haji 2025 terdapat 866 calon haji reguler yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, terdapat 308 calon haji cadangan yang masuk dalam daftar pemberangkatan bila terjadi kekosongan.

"Hingga saat ini baru 108 calon haji cadangan yang melunasi Bipih. Sisanya, sekitar 200 orang belum bisa menyelesaikan pembayaran," ujarnya, Selasa (22/04/2025).

Baca juga: Kuota CJH Ponorogo 2026 Bertambah, Kemenag: Lebih dari 1 Kloter

Di sisi lain, lanjut Suryani, terdapat dua calon haji yang telah melunasi Bipih, namun batal berangkat karena wafat. Sesuai aturan, hak keberangkatan dapat dialihkan kepada ahli waris, tetapi pelaksanaannya kemungkinan baru bisa dilakukan pada musim haji tahun depan.

"Keberangkatan haji untuk Tulungagung dijadwalkan mulai 30 April 2025. Karena waktu persiapan sangat terbatas dan berkas yang dibutuhkan cukup banyak, dua ahli waris ini kemungkinan besar baru bisa berangkat pada 2026," ujarnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar Gelar Jemput Bola, Berikan Pelayanan EAZY Paspor CJH

Sementara itu, untuk Bipih tersebut telah disetor oleh calon haji yang wafat akan dikembalikan. Nomor porsi keberangkatan tidak akan berubah dan tetap digunakan oleh ahli waris pada musim haji selanjutnya.

Selain itu, pada tahun ini, juga ada sejumlah perbedaan. Bukan saja adanya skema skema murur dan tanazul yang akan diterapkan. Namun juga kewajiban CJH melakukan vaksinasi polio. tl-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru