SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengungkap penerapan sistem tenaga alih daya atau outsourcing di Indonesia yang banyak mengandung masalah.
Yassierli menyebut sejumlah perusahaan menyalahgunakan outsourcing. Salah satu boroknya, dengan terus memperpanjang kontrak pekerja bertahun-tahun.
Baca juga: Menaker Pesan ke Serikat Buruh Jangan Tergesa-gesa
"Kalau kita lihat kan memang praktik outsourcing kan memang banyak masalah. Jadi, ada orang yang kemudian usianya 40 tahun, 50 tahun, masih saja di-outsource tanpa ada karier," kata Yassierli usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5).
Dia menilai praktik itu tidak hanya menghambat karier pekerja. Sejumlah perusahaan hanya mengupah para pekerja outsourcing sebatas upah minimum provinsi (UMP). Sayang Menaker tak rinci jumlah perusahaan yang menyalahgunakan outsourcing dan di kota mana saja.
Baca juga: Kadin Warning Pemerintah, Hapus Outsourcing akan Persempit Lapangan Kerja
"Belum lagi kasus rekayasa pengupahan. Yassierli menyebut ada perusahaan yang menggaji karyawan outsourcing dengan UMP di atas kertas, tetapi kenyataannya upah jauh lebih kecil.Ternyata realitasnya dibayarnya seperti apa. Jadi ini banyak, jadi banyak kasus dan Pak Presiden kan meminta kalau kita cermati, dihapuskan tapi juga realistis," ucapnya.
Yassierli menyampaikan pemerintah akan menggandeng Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mengkaji penghapusan outsourcing. Dia berkata semua masih dalam proses pembahasan.
Baca juga: Outsourcing, Isu Bisnis Beralih ke Politik
"Semangat kita sekali lagi adalah negara hadir untuk memberikan kepastian kepada pekerja," ucap Yassierli. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham