SURABAYAPAGI.com - Menyimak sejarahnya, secara hukum, aturan outsourcing diwadahi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Lebih khusus tertuang dalam pasal 66 ayat 1nya.
Kini, citra outsourcing di masyarakat cenderung negatif.
Mengingat, fakta di lapangan bahwa masih banyak pekerja outsourcing di Indonesia yang belum sejahtera. Urusan buruh telah sejahtera atau belum, apakah hasil dari konsep merekrut tenaga kerja alih daya ?
Pertanyaan akal sehat saya, apa tidak sebaiknya konsep penggunaan tenaga kerja alih daya perlu dipahami dengan baik.
Dalam bahasa Indonesia, outsourcing artinya alih daya. Menurut Investopedia, outsourcing adalah praktik bisnis yang melibatkan penggunaan jasa pekerja eksternal. Para pekerja ini melakukan pekerjaan yang lazimnya dikerjakan oleh pekerja internal suatu perusahaan.
Namun, pekerjaan yang dilakukan tenaga outsource tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan.
Dan, perusahaan yang mengadopsi outsourcing biasanya bertujuan sebagai upaya pemangkasan biaya operasional.
Nah, tampak pengalihan tugas kepada pihak ketiga, membuat perusahaan dapat meminimalisir biaya yang tidak perlu. Misalnya, seperti overhead, peralatan, dan teknologi.
Strategi outsourcing juga dapat membantu perusahaan agar lebih fokus pada kegiatan utama bisnisnya. Alhasil, efisiensi dan produktivitas perusahaan pun dapat lebih ditingkatkan. Ini cara pandang pengusaha yang selalu ingin efisien.
***
Dalam praktik di perusahaan ada karyawan tetap kontrak dan outsourcing. Karyawan tetap terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Karyawan kontrak memiliki durasi yang dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu. Hal ini sesuai dengan perjanjian dengan perusahaan. Jadi, jika dikontrak selama dua tahun, masa kerja juga akan berakhir saat tahun kedua.
Beda dengan karyawan outsourcing. Mereka terikat perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing, termasuk bisa dalam bentuk PKWT maupun PKWTT. Dasarnya pasal 66 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan.
Dalam konteks bekerja tenaga kerja alih daya, durasi tersebut bisa bervariasi tergantung kebutuhan. Artinya, perusahaan outsourcing dengan perusahaan akan membuat ketentuan.
Tetapi, tenaga kerja alih daya tidak terikat PKWT maupun PKWTT dengan perusahaan . Jadi, mereka bertugas sesuai instruksi dari perusahaan outsourcing untuk bekerja di perusahaan klien.
Faktanya, karyawan outsourcing memperoleh gaji dari perusahaan alih daya yang menaunginya. Artinya, perusahaan outsourcing tersebut akan mendapatkan dana dari perusahaan klien. Dana akan diterima setelah perusahaan mengirim tagihan atas layanan yang digunakan.
Sementara itu, karyawan kontrak mendapatkan gaji langsung dari perusahaan tempat mereka bekerja. Terkadang, karyawan kontrak cenderung memiliki gaji yang lebih tinggi daripada karyawan outsourcing.
Jadi, status karyawan outsource ditentukan oleh perusahaan yang menaunginya, bisa PKWT atau PKWTT. Nah, dengan demikian, peluang atau prospek karyawan tersebut sangat tergantung dengan kebijakan perusahaan yang menaungi mereka.
Pastinya, karyawan outsourcing tidak memiliki prospek menjadi karyawan tetap di perusahaan klien. Pasalnya, mereka sejatinya memang bukan karyawan di perusahaan klien.
Sedangkan karyawan kontrak ada peluang untuk menjadi karyawan tetap. Sebab, karyawan ini merupakan merupakan karyawan internal dari perusahaan klien. Namun kembali lagi, hal ini tetap bergantung pada kebijakan perusahaan. Nah. Ini soal nasib, keahlian dan kesempatan bagi karyawan outsourcing.
***
Mengulik sejarahnya, ketentuan outsourcing atau alih daya pertama kali diresmikan di Indonesia pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ini termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jadi adanya UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja. Di dalamnya juga diatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Kendati demikian, keluarnya aturan pemerintah yang melegalkan praktik outsourcing, makin lama diprotes banyak kalangan. Mengingat dianggap tak memberikan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan pekerja alih daya.
Para pekerja yang berstatus outsourcing tidak mendapat tunjangan dan waktu kerja tidak pasti karena tergantung kesepakatan kontrak.
Melansir berbagai sumber, outsourcing atau alih daya adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan layanan atau fungsi pekerjaan kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak atau secara berkelanjutan.
Pihak ketiga cenderung memiliki struktur kompensasi yang berbeda dan biasanya dengan biaya yang lebih rendah, sehingga mengurangi biaya tenaga kerja bagi perusahaan yang memilih untuk melakukan outsourcing.
Perusahaan bisa melakukan outsourcing baik di dalam negeri (onshore), negara tetangga (nearshore), atau luar negeri (offshore).
Hingga kini, outsourcing diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ini produk era Jokowi. Sekarang Prabowo, menyerap aspirasi suara buruh melalui Serikat Buruh. Dijanjikan aturan hukum tentang outsourcing, akan diubah. Suka atau tidak, urusan outsourcing telah bergeser dari domain bisnis ke rana politik.
Padahal atutannya tertuang dalam pasal 64:"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis."
Pasal 66 kemudian menyebut hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Artinnya perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya atau perusahaan penyedia oursourcing.
"Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada," bunyi pasal 66 ayat 3 beleid itu.
Dan batasan-batasan pekerjaan outsourcing ini tercantum dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Di pasal tersebut, pekerja outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang. "Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Secara politis aturan ini ingin Dihapus. Berarti perlu merevisi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa aturan terkait outsourcing harus diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.
MK juga menilai Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 64 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak secara jelas mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan alih daya.
Sementara, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan turunan UU ini juga tidak mengatur ketentuan outsourcing tersebut.
MK meminta menteri yang berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk memperjelas aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing pada peraturan undang-undang. Ini pesan politik MK kepada pemerintahan Prabowo. Semoga hak-hak buruh diwadahi dalam UU, juga pengusaha. Tentu terkait peluang bisnis. ([email protected])
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi