Bos Sritex Seret Dua Pimpinan Bank

surabayapagi.com
Kejaksaan Agung membawa tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Sritex, Rabu (21/5/2025). Diantaranya Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan dua pejabat Bank.

Jokowi Bereaksi soal Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Kepada Sritex, Rp 692 miliar

 

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Total hingga Kamis (22/5)  ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.  Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 692 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, kerugian negara ini berdasarkan hitungan dari pemberian kredit dari dua bank 'plat merah'. Kedua bank itu di antaranya Bank DKI dan Bank BJB.

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Abdul Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam (21/5/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kasus ini bermula ketika pihaknya menemukan adanya keganjilan dalam laporan keuangan Sritex pada tahun 2021.

Qohar mengatakan dalam laporan itu Sritex mencatat adanya kerugian pada perseroan sekitar Rp15,6 triliun. Padahal, kata dia, di tahun sebelumnya Sritex masih mampu meraih keuntungan sebesar Rp1,24 triliun.

"Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman TBK juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta," ungkapnya.

 

Perbuatan Melawan Hukum oleh Dirut Bank

Dalam pemberian kredit itu, Qohar mengatakan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Hal itu dikarenakan keduanya tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur pemberian kredit. Salah satunya yakni tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga. Tercatat , Sritex hanya memiliki predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," jelasnya.

Oleh karenanya, Qohar mengatakan pemberian kredit itu telah bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

Ia menjelaskan Dirut PT Sritex saat itu Iwan Setiawan Lukminto juga diduga tidak menggunakan uang kredit itu sesuai peruntukannya. Iwan malah menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

"Itu utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," imbuhnya.

 

Tidak Lakukan Analisa Memadai

Atas perbuatannya, Qohar mengatakan negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar dari total outstanding sebesar Rp3,58 triliun.

"Mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Sebesar Rp692.980.592.188 Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3,58 triliun," jelasnya.

Qohar menerangkan, total pinjaman dana dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar. Sementara Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp 543 miliar

Rincian jumlah tersebut berdasarkan jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp 3,58 triliun. Pelunasan tagihan itu macet sejak Oktober 2024.

"Dari, ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum bisa dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3,58 triliun," ucap dia.

Baca juga: Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

Kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. Kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah. Pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun.

Qohar mengatakan hasil penyidikan Kejagung kemudian menemukan adanya kejanggalan dari pemberian kredit bank yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta.

Kejagung menduga ada prosedur melawan hukum dalam pencairan kredit tersebut.

 

Beli Aset Non-produktif

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan," beber Qohar.

Dia menjelaskan, uang kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta lalu digunakan oleh Iwan Setiawan selaku Direktur Utama Sritex saat itu dengan tidak wajar.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujar Qohar.

Perbuatan Iwan itu membuat Sritex gagal membayar kredit dengan total tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 3.588.650.808.28,57. Tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 Dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.

 

Jokowi Pernah Puji Sritex

Presiden ke-7 Joko Widodo menanggapi penangkapan bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Kajari Magetan, Dicopot Diangkut ke Jakarta, Kejagung Belum Jelaskan

Jokowi menilai Kejagung sudah sesuai proses hukum

"Ya kita ikuti semua proses hukum yang ada, sebagai masyarakat," kata Jokowi kepada wartawan di Solo,  Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh penegak hukum tentunya sudah mempunyai fakta dan bukti.

"Pasti, tindakan pengakuan hukum pasti ada fakta, ada buktinya, kita ikuti saja," pungkasnya.

Presiden Jokowi pernah memuji Sritex karena keberhasilannya sebagai merek Indonesia yang mampu merajai pasar dunia. Dalam beberapa kesempatan, termasuk saat meresmikan perluasan pabrik Sritex, Jokowi menyatakan bangga dengan pencapaian perusahaan tersebut. Pujian ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap Sritex sebagai contoh sukses industri tekstil Indonesia. 

Jokowi juga pernah mengunjungi pabrik Sritex dan meresmikan perluasan pabrik tersebut, yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perkembangan Sritex.

Netizen di media sosial banyak yang menghubung-hubungkan Jokowi dengan Sritex yang sedang pailit.

Menurut mereka, pailitnya Sritex ada hubungannya dengan kebijakan impor barang di era Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI soal.

Pada 9 Oktober 2024 lalu, Jokowi memang sempat menyoroti masalah overproduksi atau kelebihan produksi yang saat ini dialami oleh industri di China.

Presiden yang baru saja purnatugas itu mengatakan kondisi tersebut membuat sejumlah negara bersiap untuk melindungi pasar domestiknya, termasuk Indonesia.

Dilihat dari laman resmi Sritex, tak ada nama Jokowi di jajaran manajemen.

Akan tetapi, Jokowi memang beberapa kali berkujung ke pabrik yang terletak di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

Pada tahun 2017 lalu, Jokowi sempat memuji Sritex setinggi langit. Ia menyatakan bangga bahwa salah satu brand atau merek asal Indonesia yakni Sritex mampu merajai pasar dunia. n da/ec/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru