Beristri, Masih Kawin Siri 2 Wanita
Baca juga: Korupsi Rp 1 Triliun, Dihukum 10 Tahun
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta , Selasa (27/5). Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
"Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa (27/502025).
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu .
Kelola Tabungan dan Asuransi PNS
Asep mengatakan, saat penyidikan kasus ini dimulai, estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar. Jumlah itu melonjak saat tim BPK menuntaskan proses penghitungan.
"Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini Rp 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," ucap Asep.
Taspen adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Ia sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang mengelola tabungan dan asuransi pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pejabat Negara. TASPEN bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan finansial bagi PNS dan ASN saat mereka memasuki masa pensiun.
Beli Apartemen Rp 10 Miliar
Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, diduga membeli sejumlah apartemen dari hasil dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun. Harga unit apartemen itu mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.
Jaksa mengatakan ada 11 apartemen yang diduga dibeli Kosasih dari uang hasil korupsi. Berikut ini rinciannya:
Baca juga: Jamin Kesejahteraan ASN, Pemkab Lamongan Teken MoU dengan PT Taspen
- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp 10,7 miliar- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp 5 miliar,- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp 5,07 miliar- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp 2 miliar
Jaksa mengatakan Kosasih juga menggunakan uang itu untuk membeli 3 bidang tanah. Nilainya, kata jaksa, Rp 4 miliar.
"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 meter persegi (m2), luas 122 m2, dan luas 174 m2. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menambahkan Kosasih menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kosasih juga menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) dan apartmen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.
"Menyimpan uang-uangnya secara tunai yaitu sebesar 5 ribu dolar Singapura di rumah dinasnya di Jl. Sumenep, Menteng; sebesar 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro saat penggeledahan di safe deposit box (SDB) di bank; sebesar 7.017 dolar Amerika Serikat, 222 dolar Singapura, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 2 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kongdi Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Theresia Mela Yunita," kata jaksa.
"Uang tunai lainnya sebesar Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar Amerika Serikat, dan 108 ribu yen Jepang saat penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Kosasih," imbuhnya.
Dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen ini, Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. Jaksa mengatakan Kosasih memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp 34 miliar.
Pengakuan Istri, Kosasih Kawini 2 Wanita
Baca juga: Terdakwa Investasi Fiktif PT Taspen Rp 1 Triliun, Nangis saat Sidang
Mantan istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih pernah diperiksa KPK soal dugaan korupsi di tubuh PT Taspen (Persero).
Rina Lauwy yang merupakan istri sah dari Antonius Kosasih mengungkapkan bahwa suaminya menjalin hubungan dengan dua wanita.
Istri Dirut Taspen beberkan wanita yang dikawini Antonius Kosasih.
“Dia menikah siri di tahun ke 4 pernikahan kami dan saat itu anak kami masuh berusia 2 tahun,” jelas Rina.
Rina menjelaskan bahwa terdapat dua wanita yang di kawini oleh Dirut Taspen meskipun menurut Rina dirinya dengan Antonius Kosasih masih terikat tali pernikahan.
Bahkan Rina mengungkapkan jika dirinya hingga saat ini secara hukum masih merupakan istri dari Antonius Kosasih.
Rina menjelaskan bahwa salah satu wanita yang dikawini oleh Antonius Kosasih bernama Lena Marlina pada 2017.
“Dalam foto tersebut dia menggunakan peci seperti sedang melangsungkan pernikahan atau sedang menikah siri,” terang Rina.n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham